Warga Cirebon Deklarasi Gerakan Masyarakat Cerdas Berinvestasi
Deklarasi ini digelar dalam Sosialisasi Program Investasi Bebas Resiko oleh Komunitas Penataan Kebijakan Publik (KomunaL) dengan menggandeng Otoritas
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Ratusan warga di wilayah Cirebon propinsi Jawa Barat mendeklarasikan Gerakan Masyarakat Cerdas Berinvestasi, di Hotel Prima, Kota Cirebon, Sabtu (25/3/2017).
Deklarasi ini digelar dalam Sosialisasi Program Investasi Bebas Resiko oleh Komunitas Penataan Kebijakan Publik (KomunaL) dengan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hery Susanto, Direktur Eksekutif KomunaL mengatakan bahwa gerakan masyarakat cerdas berinvestasi dimaksud untuk menangkal maraknya lembaga investasi bodong yang menawarkan produk investasi abal-abal di masyarakat. Produk investasi yang ditawarkan memberikan iming-iming fee yang tidak logis ada yang 5 bahkan lebih dari 10%.
"Sudah banyak masyarakat yang menjadi korban lembaga investasi bodong ini, negara harus hadir guna menertibkannya di masyarakat," tegas Hery Susanto.
Hery menjelaskan bahwa Gerakan ini melibatkan unsur masyarakat hingga ke akar rumput guna mewaspadai maraknya lembaga investasi bodong yang sudah banyak memakan korban.
Dalam kesempatan yang sama Akta Bahar selaku Kepala Sekretaris Satgas Waspada Investasi mengatakan bahwa ada 3 langkah memilih produk keuangan, yaitu kenali produknya, kenali manfaat dan risikonya, serta pahami hak dan kewajiban sebagai anggota nya.
Modus investasi yang sering ditawarkan pelaku investasi bodong diantaranya menjanjikan manfaat investasi besar, ditawarkan secara online, tidak jelas domisilinnya.
Selain itu, harga barang tidak wajar jika dibanding barang sejenis yang di pasar. Juga, sifatnya berantai atau member get, menggunakan publik figur, menjanjikan bonus barang mewah atau tur ke luar negeri. bahkan ada mengaitkan kegiatan tersebut antara investasi charity bahkan ibadah.
Mereka memberi kesan seolah bebas risiko, dijamin atau berafliasi dengan perusahaan besar, dan tidak memiliki izin usaha atau ada izin kegiatan usaha tapi tidak sesuai izin.
Masyarakat tergiur investasi bodong karena ingin cepat kaya, terlalu berorientasi pada keuntungan tanpa melihat risiko, dan tidak memahami kegiatan investasi atau hanya ikut-ikutan.
Akta Bahar Menjelaskan bahwa masyarakat diminta waspada melakukan investasi bila biaya pendaftaran mahal, tidak ada produk, dan waspada bila bonus dibayar hanya dari proses perekrutan.
“Waspada pula bila hanya menguntungkan pendaftar kelompok pertama, adapun modus yang sering dilakukan melalui koperasi, investasi ilegal, kontrak kerjasama dagang, dan jaringan komunitas," jelasnya.
Akta mengatakan OJK mencatat ada 80 lembaga investasi bodong yang tersebar di Indonesia. "Jika ada yang ragu apakah tawaran investasi aman atau tidak bisa menghubungi nomor layanan pengaduan OJK di 50065," ujarnya.
Haryadi Wargadibrata selaku Kepala BKPP Wilayah III Cirebon Propinsi Jawa Barat dalam sambutan tertulisnya mengatakan gerakan masyarakat cerdas berinvestasi ini penting dilakukan guna menghindari kerugian ekonomi yang dialami warga sekaligus menjadikan warga di wilayah Cirebon, Indramayu, Kuningan, dan Majalengka lebih jeli dalam berinvestasi.