Tiga Pegawai Honorer PU Pekanbaru Ditetapkan Tersangka Pungli Pengurusan IUJK
Tiga orang pegawai honorer Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota pekanbaru ditetapkan sebagai tersangka pungutan liar (pungli).
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- Tiga orang pegawai honorer Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota pekanbaru ditetapkan sebagai tersangka pungutan liar (pungli).
Ketiganya sebelumnya diamankan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Riau, Senin (10/4/2017) sore Saat melakukan transaksi untuk Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).
Uang sebesar Rp 10.400.000,- disita polisi dari operasi tangkap tangan tersebut.
Polisi juga menyita satu unit komputer, dokumen IUJK serta berkas buku IUJK.
Kapala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan di Ditkrimus dan dilakukan gelar perkara, maka ditetapkan tiga orang pegawai honorer sebagai tersangka.
Mereka yakni, M Hairil (22), Said Al Kudiri (22) serta Martius (34).
Selanjutnya ketiganya akan dilakukan pemeriksaan lebih intens.
Selain menetapkan tiga orang pegawai honorer sebagai tersangka, Polda Riau juga masih memeriksa Kepala Dinas PU Kota Pekanbaru, Zulkifli Harun dan Kabid Jasa Konstruksi Tuswan Aidi.
"Keduanya masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," terang Guntur dalam keterangan persnya, Selasa (11/4/2017) sore.
Sejak 2016
Pungli yang dilakukan oleh ketiga tersangka ternyata sudah berjalan sejak tahun 2016 lalu.
Tersangka memanfaatkan masyarakat yang ingin mengurus IUJK dengan besaran uang yang diminta bervariatif.
Mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 5 juta. "Namun kita belum dapatkan data yang ril berapa orang yang sudah dimintai uang untuk IUJK yang semestinya gratis tersebut," terang Guntur.
Dalam menjalankan aksi punglinya, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing.