Andi Syahputra dan Roni Hanya Dibayar Rp 500 Ribu Untuk Bantai Keluarga Riyanto
Sejauh ini, ada 2 tersangka ditangkap oleh pihak kepolisian terkait pembantaian sadis di Mabar, Medan Deli yakni Roni
Editor: Hendra Gunawan
Agus menjelaskan penangkapan keduanya setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Selain itu, pelacakan nomor telepon kedua tersangka juga turut mendukung tim gabungan dalam melakukan penangkapan di dua lokasi berbeda.
"Penangkapan ini berkat kerja keras tim gabungan, tim identifikasi dan tim IT Mabes Polri sehingga posisi keduanya dengan cepat diketahui," jelas jenderal bintang satu tersebut.
Lebih lanjut, Agus menyebutkan tidak ditemukan adanya barang bukti dari kedua pelaku yang tertangkap. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara petugas di lapangan, belum ada ditemukan pelaku tambahan.
"Kemungkinan adanya pelaku lain akan disampaikan setelah dilakukan pengembangan penyelidikan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, dua orang tersangka kawanan Andi Lala yaitu Andi Syahputra (27) dan Irwansyah (33) dicokok polisi di tempat terpisah.
Andi Syahputra (27) warga Jl Sempurna, Gang Buntu Sekip, Lubukpakam, Deliserdang.
Andi ini ditangkap di Desa Alim Ulu, Dusun II, Kecamatan Air Batu, Asahan.
Sedangkan Roni warga Jl Pembangunan II Desa Sekip Lubukpakam, Deliserdang ditangkap di satu rumah kontrakan di Kampung Tempel, Perbaungan, Serdangbedagai pada Rabu (11/4/2017). (Mustaqim Indra Jaya)