Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Foto-foto Penangkapan Pembantai Satu Keluarga, Andi Lala Dibekuk di Dekat Pesta

Andi Matala alias Andi Lala (35) otak pelaku pembunuhan satu keluarga di Jl Kayu Putih, Lingkungan XI, Kelurahan Mabar

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Foto-foto Penangkapan Pembantai Satu Keluarga, Andi Lala Dibekuk di Dekat Pesta
Tribun Medan/Istimewa
Penangkapan Andi Lala 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Andi Matala alias Andi Lala (35) otak pelaku pembunuhan satu keluarga di Jl Kayu Putih, Lingkungan XI, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli akhirnya ditangkap.

Tersangka dibekuk di Jl Lintas Rengat tepatnya di Desa Pekan Tua, Kecamatan Kempes, Kabupaten Indra Giri Hilir, Riau, Sabtu (15/4/3017) dinihari.

Dari informasi diperoleh Tribun-Medan.com, tersangka Andi Lala melawan saat ditangkap.

Dikabarkan, Andi Lala dihadiahi timah panas petugas gabungan.

Penangkapan Andi Lala
Penangkapan Andi Lala (Tribun Medan/Istimewa)

Menurut informasi, petugas melakukan pengintaian sejak pukul 21.00 WIB, Jumat (14/4/2017).

Namun, karena di dekat lokasi penangkapan ada pesta, petugas menunda penangkapan hingga pukul 04.00 WIB.

BERITA TERKAIT

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting mengaku belum dapat informasi.

Katanya, ia belum menerima laporan resmi dari Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu.

"Saya belum terima laporannya. Nanti kalau sudah ada laporannya, akan saya informasikan lebih lanjut ya," ungkap Rina singkat.

Penangkapan Andi Lala di Riau
Penangkapan Andi Lala di Riau (Tribun Medan/Istimewa)

Disinggung soal kabar Andi Lala dihadiahi timah panas, Rina juga mengaku belum menerima informasi lanjutannya.

Menilik Aksi Keji Andi Lala

Ternyata Andi Lala (34) mengincar harga bagi hasil yang lebih besar lagi dari keluarga Riyanto saat mendatangi kediamannya dini hari hingga tega membantai satu keluarga.

Tak tangung-tanggung, Andi Lala si pembunuh keji yang kini ditetapkan sebagai tersangka mengincar uang Rp 500 juta milik Riyanto dari hasil penjualan tanah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas