Nekat, Siswa SMP Hamili Siswi SMK, Bingung Setelah Disuruh Bertanggung Jawab
Gara-gara dimabuk asmara, pasangan muda-mudi yang masih pelajar melakukan tindakan layaknya suami istri yang dilarang agama.
Editor: Sugiyarto
Pada September 2016, keduanya sepakat bertemu dan keluar bersama berboncengan sepeda motor menuju lokasi wisata Waduk Gondang, di Kecamatan Sugio yang tak jauh dari rumah dua pelajar ini.
Di tempat inilah, HFP mengakui kali pertama melakukan hubungan layaknya suami istri, tepatnya di dekat pembuangan air.
Keduanya ternyata ketagihan, dan kemudian hubungan layaknya suami istri itu diulang lagi dengan mengambil lokasi yang berbeda, yakni lokasi perkemahan, namun tetap di Waduk Gondang.
Selain itu, tindakan dilarang agama itu juga pernah dilakukan di dua kamar mandi sekolah. Yaitu, di kamar mandi SDN Sugio 1 dan SDN Sugio 2.
"Pokoknya setiap kami kepingin dan ada kesempatan, kami selalu melakukannya. Lebih 10 kali kami melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut," katanya.
Puncaknya, FT tidak bisa lagi menutupi kehamilannya akibat perutnya yang terus membesar, Jumat (21/4/2017) terpaksa harus menceritakan apa yang sedang dialami kepada bapaknya.
Mendengar cerita dari sang anak kesayangannya, Santriman (48), orang tua korban mencoba bersikap bijak.
Dia lantas bertandang ke rumah pelaku dan keluarganya untuk minta pertanggungjawaban.
Namun upaya baik itu sama sekali tidak direspon pelaku, maupun keluarganya.
Karena tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan, Santriman membawa masalah ini ke Polres Lamongan.
Perkaranya dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Selasa (25/4/2017).
Dari hasil visum, dipastikan kehamilan FT sudah masuk usia 7 bulan.
"Sedang ditangani Unit PPA," terang Kasubag Humas Polres Lamongan, AKP Suwarta.
Akibat perbuatannya, pelaku, kata Suwarta dijerat pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Surya/Hanif Manshuri)