Hukum Memberi Makan Buruh saat Ramadan? Begini Penjelasan Kiai NU se-Jateng
Apa hukumnya dalam Islam memberi makan buruh tani saat Ramadan dan pengemudi transportasi online? Ini penjelasan LBM PWNU Jawa Tengah.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jawa Tengah menggelar bahtsul masail satu di antaranya soal hukum puasa Ramadan bagi buruh tani.
Ketua panitia bahtsul masail, KH Bisri Adib Hattani, menuturkan warga NU di Jateng rata-rata sebagai petani. Ketika Ramadan apakah mereka boleh membatalkan puasa atau tidak.
Di sebagian daerah di Jateng tak sedikit buruh yang minta disediakan makan selama Ramadan dengan alasan mereka tidak kuat bekerja jika berpuasa.
“Yang dibahas di sini persoalan-persoalan waqi’iyyah (terjadi di masyarakat), khususnya para petani di pedesaan-pedesaan,” kata Kiai Adib di aula Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin, Jalan KH Bisri Mustofa 1-4 Kabupaten Rembang, seperti dalam keterangan resminya pada Rabu (3/5/17) malam.
Terkait hukum menyediakan makanan untuk buruh tani pada Ramadan, para kiai perwakilan PCNU se-Jawa Tengah sepakat tidak memperbolehkan.
“Sebab termasuk i’anah 'alal ma’shiyah (membantu buruh bermaksiat, yakni dengan tidak berpuasa)," jelas Kiai Muhammad Zainal Amin, pemimpin forum.
Menurut Kiai Zainal, ada pengecualian bagi buruh yang masuk dalam tarakhkhush bil ifthar (orang-orang yang diperbolehkan memang tidak berpuasa).
Buruh yang boleh makan ini datang dari jarak tempuh yang jauh, yakni sebagai musafir yang jarak bepergiannya mencapai masafatul qashri (sekitar 81 kilometer) dan berangkatnya sebelum Subuh.
Sementara pemilik padi yang menghadapi pekerja yang meminta sarapan pada siang hari, forum yang diikuti puluhan kiai perwakilan PCNU dan pondok pesantren se-Jateng itu memberikan beberapa solusi.
Forum memutuskan di antaranya: mencari pekerja lain yang boleh tidak berpuasa, atau mencari pekerja yang tidak meminta sarapan, atau sarapan diberikan menunggu sampai diperbolehkan berbuka.
"Atau mengganti tenaga buruh dengan tenaga mesin, atau mengupayakan adanya rombongan pemanen yang tetap menjalankan puasa,” jelas Kiai Zainal.
Transportasi Online
Persoalan lainnya yaitu hukum transaksi transportasi online baik antara perusahaan dengan pengemudi, maupun pelanggan.