Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hukum Memberi Makan Buruh saat Ramadan? Begini Penjelasan Kiai NU se-Jateng

Apa hukumnya dalam Islam memberi makan buruh tani saat Ramadan dan pengemudi transportasi online? Ini penjelasan LBM PWNU Jawa Tengah.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Hukum Memberi Makan Buruh saat Ramadan? Begini Penjelasan Kiai NU se-Jateng
Tribun Jateng/Mamdukh Adi Priyanto
Petani mengangkut hasil panen bawang merah di Jagalempeni, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, beberapa waktu lalu. TRIBUN JATENG/MAMDUKH ADI PRIYANTO 

Sayangnya, pembahasan ini ditangguhkan karena panitia belum mengadakan penelitian sistem transaksinya secara utuh.

Bahtsul masail itu kan memberi penjelasan dan jawaban-jawaban tentang problematika masyarakat dari perspektif fikih (hukum Islam, red). Kami harus mengadakan penelitian masalahnya terlebih dahulu, supaya jawaban hukumnya nanti bisa tepat. Sebagaimana Imam Asy-Syafi’i ketika mau membuat fikih haid (menstruasi, red), beliau harus istiqra' (riset) terlebih dahulu,” jelas Kiai Bisri Adib Hattani yang juga Wakil Ketua Tanfidziyah PCNU Rembang.

Selain mengkaji tentang persoalan-persoalan buruh, forum yang dihadiri jajaran Syuriah PWNU Jateng KH Ubaidullah Shodaqoh, KH A’wani Sya’roni, KH Said Abdurrahim, KH Ahmad Sya’roni, KH Aniq Muhammadun, Ketua LBM PWNU Jawa Tengah KH Abi Jamroh, juga membahas tentang hukum membongkar masjid yang masih kokoh dan layak pakai diganti dengan bangunan masjid baru.

“Membongkar bangunan wakaf masjid dan membangunnya kembali hanya dibolehkan jika dalam keadaan darurat atau hajat," ujar Kiai Muhammad Faeshol Muzammil.

Ia melanjutkan, pembongkaran dimungkinkan jika dikhawatirkan masjid akan runtuh atau adanya kebutuhan untuk melebarkan dan menambah kenyamanan jemaah mendirikan salat.

"Itu yang disepakati musyawirin meski tetap mengakui adanya sebagian ulama yang membolehkan secara mutlak,” terang Kiai Faeshol.

BERITA TERKAIT
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas