Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hukum Memberi Makan Buruh saat Ramadan? Begini Penjelasan Kiai NU se-Jateng

Apa hukumnya dalam Islam memberi makan buruh tani saat Ramadan dan pengemudi transportasi online? Ini penjelasan LBM PWNU Jawa Tengah.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Hukum Memberi Makan Buruh saat Ramadan? Begini Penjelasan Kiai NU se-Jateng
Tribun Jateng/Mamdukh Adi Priyanto
Petani mengangkut hasil panen bawang merah di Jagalempeni, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, beberapa waktu lalu. TRIBUN JATENG/MAMDUKH ADI PRIYANTO 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jawa Tengah menggelar bahtsul masail satu di antaranya soal hukum puasa Ramadan bagi buruh tani.

Ketua panitia bahtsul masail, KH Bisri Adib Hattani, menuturkan warga NU di Jateng rata-rata sebagai petani. Ketika Ramadan apakah mereka boleh membatalkan puasa atau tidak.

Di sebagian daerah di Jateng tak sedikit buruh yang minta disediakan makan selama Ramadan dengan alasan mereka tidak kuat bekerja jika berpuasa.

“Yang dibahas di sini persoalan-persoalan waqi’iyyah (terjadi di masyarakat), khususnya para petani di pedesaan-pedesaan,” kata Kiai Adib di aula Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin, Jalan KH Bisri Mustofa 1-4 Kabupaten Rembang, seperti dalam keterangan resminya pada Rabu (3/5/17) malam.

Terkait hukum menyediakan makanan untuk buruh tani pada Ramadan, para kiai perwakilan PCNU se-Jawa Tengah sepakat tidak memperbolehkan.

“Sebab termasuk i’anah 'alal ma’shiyah (membantu buruh bermaksiat, yakni dengan tidak berpuasa)," jelas Kiai Muhammad Zainal Amin, pemimpin forum.

BERITA TERKAIT

Menurut Kiai Zainal, ada pengecualian bagi buruh yang masuk dalam tarakhkhush bil ifthar (orang-orang yang diperbolehkan memang tidak berpuasa).

Buruh yang boleh makan ini datang dari jarak tempuh yang jauh, yakni sebagai musafir yang jarak bepergiannya mencapai masafatul qashri (sekitar 81 kilometer) dan berangkatnya sebelum Subuh.

Sementara pemilik padi yang menghadapi pekerja yang meminta sarapan pada siang hari, forum yang diikuti puluhan kiai perwakilan PCNU dan pondok pesantren se-Jateng itu memberikan beberapa solusi.

Forum memutuskan di antaranya: mencari pekerja lain yang boleh tidak berpuasa, atau mencari pekerja yang tidak meminta sarapan, atau sarapan diberikan menunggu sampai diperbolehkan berbuka.

"Atau mengganti tenaga buruh dengan tenaga mesin, atau mengupayakan adanya rombongan pemanen yang tetap menjalankan puasa,” jelas Kiai Zainal.

Transportasi Online

Persoalan lainnya yaitu hukum transaksi transportasi online baik antara perusahaan dengan pengemudi, maupun pelanggan.

Sayangnya, pembahasan ini ditangguhkan karena panitia belum mengadakan penelitian sistem transaksinya secara utuh.

Bahtsul masail itu kan memberi penjelasan dan jawaban-jawaban tentang problematika masyarakat dari perspektif fikih (hukum Islam, red). Kami harus mengadakan penelitian masalahnya terlebih dahulu, supaya jawaban hukumnya nanti bisa tepat. Sebagaimana Imam Asy-Syafi’i ketika mau membuat fikih haid (menstruasi, red), beliau harus istiqra' (riset) terlebih dahulu,” jelas Kiai Bisri Adib Hattani yang juga Wakil Ketua Tanfidziyah PCNU Rembang.

Selain mengkaji tentang persoalan-persoalan buruh, forum yang dihadiri jajaran Syuriah PWNU Jateng KH Ubaidullah Shodaqoh, KH A’wani Sya’roni, KH Said Abdurrahim, KH Ahmad Sya’roni, KH Aniq Muhammadun, Ketua LBM PWNU Jawa Tengah KH Abi Jamroh, juga membahas tentang hukum membongkar masjid yang masih kokoh dan layak pakai diganti dengan bangunan masjid baru.

“Membongkar bangunan wakaf masjid dan membangunnya kembali hanya dibolehkan jika dalam keadaan darurat atau hajat," ujar Kiai Muhammad Faeshol Muzammil.

Ia melanjutkan, pembongkaran dimungkinkan jika dikhawatirkan masjid akan runtuh atau adanya kebutuhan untuk melebarkan dan menambah kenyamanan jemaah mendirikan salat.

"Itu yang disepakati musyawirin meski tetap mengakui adanya sebagian ulama yang membolehkan secara mutlak,” terang Kiai Faeshol.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas