Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuh Siswa SMA Taruna Nusantara Divonis 9 Tahun Penjara

Majelis hakim memvonis AMR (16), terdakwa kasus pembunuhan rekannya SMA Taruna Nusantara, sembilan tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Pembunuh Siswa SMA Taruna Nusantara Divonis 9 Tahun Penjara
capture youtube
Duka masih menyelimuti keluarga korban pembunuhan Kresna Wahyu Nurachmad yang tewas secara tragis di asrama SMA Taruna Nusantara. 

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Azka Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Majelis hakim memvonis AMR (16), terdakwa kasus pembunuhan rekannya SMA Taruna Nusantara, sembilan tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang ketujuh terdakwa di Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Jumat (5/5/2017).

Setelah menjalani rentetan proses hukum, terdakwa dinilai telah terbukti membunuh rekannya sesama siswa kelas X SMA Taruna Nusantara, Krisna Wahyu Nurachmad (15). 

Korban tewas di asrama sekolah ketika terlelap tidur di baraknya, setelah digorok lehernya oleh AMR menggunakan sebilah pisau dapur.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tunutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa 10 tahun penjara.

Keputusan majelis hakim didasari fakta persidangan seperti keterangan saksi dan barang bukti. AMR dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP.

Berita Rekomendasi

Sebagaimana persidangan sebelumnya, pengawalan ketat tetap dilakukan oleh aparat Kepolisian Resor (Polres) Magelang, baik yang berpakaian kasual, maupun berseragam. 

Ditambah pula beberapa personel Polisi MIliter (PM) yang turut berjaga-jaga di sekitar lokasi sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu.

Namun, dalam kesempatan tersebut, terdakwa hanya hadir sesaat sebalum persidangan dimulai. 

Begitu majelis hakim memulai persidangan, atas permohonan orangtua, terdakwa lantas meninggalkan ruangan untuk kembali ke lapas. Kemudian, majelis hakim menyatakan sidang bersifat terbuka.

“Orangtua anak, penasehat hukum dan Bapas (Balai Pemasyarakatan), meminta supaya anak tidak hadir dalam pembacaan putusan. Dalam sistem peradilan anak, hal tersebut dimungkinkan. Majelis hakim pun mengabulkannya,” ujar Humas Pengadilan Negeri Mungkid, Eko Supriyanto.

Terkait putusan majelis hakim yang lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa selama 10 tahun, Eko selaku ketua tim jaksa penuntut umum pikir-pikir untuk menerima atau mengajukan banding.

“Kita masih punya waktu tujuh hari, kita tidak bisa langsung menyatakan apa yang akan dilakukan, apakah terima atau melakukan upaya hukum," ungkap Eko.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas