Berkas Pengunggah Video Mesum ABG di Lotte Mart Dinyatakan Lengkap
Berkas dua tersangka pengunggah video mesum dua anak baru gede di Lotte Mart Surabaya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Surabaya.
Editor: Y Gustaman
![Berkas Pengunggah Video Mesum ABG di Lotte Mart Dinyatakan Lengkap](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mesum-di-kamar-pas-dan-pelaku-penyebaran-video_20170429_213529.jpg)
Laporan Wartawan Surya, Anas Miftakhudin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Berkas dua tersangka pengunggah video mesum dua anak baru gede di Lotte Mart Surabaya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Surabaya.
Dalam kasus ini penyidik Polrestabes Surabaya menetapkan dua petugas keamanan Lotte Mart sebagai tersangka, yakni Sigit Setiawan dan M Kusno.
"Kami tinggal menunggu pelimpahan tahap dua dari penyidik Polrestabes Surabaya saja," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, Kamis (11/5/2017).
Jaksa asal Bojonegoro ini masih belum bisa memastikan pelimpahan tahap dua baik barang bukti dan tersangka dari penyidik Polrestabes Surabaya.
"Yang jelas dalam waktu dekat tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan. Untuk kepastiannya, akan kami koordinasikan dengan penyidik," papar dia.
Hasil gelar perkara, Sigit diketahui sebagai pengirim pertama video mesum ABG ke grup WhastApp beranggotakan petugas keamanan, HRD dan pengawas non food Lotte Mart hingga viral di media sosial.
Kedua ABG ketahuan melakukan hubungan intim di kamar ganti Lotte Mart. Aksi mesum keduanya dilaporkan salah satu petugas ke tersangka Sigit. Tersangka Sigit lantas menghampiri lokasi itu dan membubarkan aksi kedua ABG itu.
Cara tersangka dianggap Sigit salah. Kedua pelaku dalam video mesum itu diminta tersangka Sigit tidak mengenakan pakaian dalam dan disuruh berjalan menuju ruang petugas keamanan.
Ketika kedua ABG dalam kondisi tak berpakaian, tersangka Sigit memerintahkan tersangka Kusno untuk merekam keduanya. Hasil rekaman itu viral dan diunggah tersangka Sigit di akun Instagram Lambe_turah.
Perbuatan kedua tersangka dijerat pasal 52 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan melanggar pasal 35, Pasal 37 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Perbutan tersangka dianggap menjadikan kedua ABG sebagai objek pornografi dengan melarang kedua remaja dalam video mesum itu mengenakan celana saat digerebek.