Bermodal Ini Penjual Nasi Goreng Tagih Janji Bupati Demak
Penjual nasi goreng Asmadi menagih janji Bupati Demak untuk melantiknya sebagai kepala desa terpilih sesuai putusan PTUN Semarang.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rival Almanaf
TRIBUNNEWS.COM, DEMAK - Asmadi, calon kepala Desa Tlogorejo, Kecamatan Karangawen, mendatangi kantor Bupati Demak, Rabu (7/6/2017).
Pria yang memenangi gugatan sengketa pilkades di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang itu berniat menagih janji bupati.
Sekitar pukul 13.00 WIB Asmadi sampai di kantor Bupati Demak.
Dia bersama beberapa pendukungnya diminta menunggu terlebih dahulu.
Setelah satu jam menunggu, Asmadi hanya bisa bertemu staf Bagian Hukum Pemkab Demak.
"Ya, tadi Bagian Hukum bilang akan dikoordinasikan dulu kepada Bupati. Terus terang saya belum puas. Kemarin saya baca di koran, Bupati katanya akan berkoordinasi lebih dulu dengan Bagian Hukum," jelas Asmadi seusai kunjungan ke kantor bupati.
Dalam kunjungan itu dia menyerahkan surat permohonan pelaksanaan putusan PTUN Semarang yang memenangkan Asmadi atas tergugat Bupati Demak.
Hasil sidang PTUN menyebutkan Keputusan Bupati Demak No 141/343 Tahun 2016 tentang pengesahan Muhtarom BA sebagai Kades Tlogorejo dinyatakan batal.
Atas perintah pengadilan Bupati Demak wajib mencabutnya.
"Dulu saya dijanjikan bahwa Bupati akan menghormati apa pun hasil PTUN. Itu yang kami tagih. Kalau menghormati ya jangan banding, diterima saja," harap dia.
Pria yang juga penjual nasi goreng itu berharap Bupati Demak segera menepati janjinya menghormati dan menjalankan putusan PTUN.
"Selanjutnya saya harap bisa dijadwalkan sesegera mungkin untuk melantik saya sebagai kepala Desa Tlogorejo Karangawen, Demak," ungkap Asmadi.