Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dengan Nyabu, Sopir Bus Malam Jakarta-Jepara Ini Mengaku Kuat Nyetir 7 Jam

Kondektur bus Muhamad Shoffi, mengatakan menggunakan barang haram tersebut karena diajak Adi Sanjaya.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Dengan Nyabu, Sopir Bus Malam Jakarta-Jepara Ini Mengaku Kuat Nyetir 7 Jam
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Pengemudi dan kondektur bus PO Bejeu jurusan Jepara-Jakarta dan seorang pengedar narkoba diringkus Satres Narkoba Polrestabes Semarang, Selasa (6/6/2017). Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abiyoso Seno Aji gelar perkara kasus sabu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Satres Narkoba Polrestabes Semarang meringkus pengemudi bus PO Bejeu Jepara-Jakarta, bernama Adi Sanjaya bersama kondekturnya Muhamad Sofii, setelah kedapatan membeli sabu di Halte BRT Terminal Mangkang, Semarang, Selasa (6/6/2017) lalu.

Apa motivasi Adi Sanjaya nyabu? Di depan petugas Adi mengatakan dirinya jadi tidak mengantuk saat menyetir bus setiap usai mengonsumsi sabu. Bahkan dia jadi kuat melek mengemudikan bus selama tujuh jam tanpa henti.

"Efeknya biasa saja cuma kuat melek. Pandangan mata jadi tidak kabur," tuturnya.

Kondektur bus Muhamad Shoffi, mengatakan menggunakan barang haram tersebut karena diajak Adi Sanjaya. Shofii mengaku baru dua kali menggunakan sabu.

"Saya cuma diajak. Saya baru dua kali menggunakan. Rasanya sama saja karena belinya sedikit dan digunakan bersama," akunya.

Tangkap Timer BRT

Selain keduanya, polisi juga menangkap Anggi, sebagai pengedar sabunya. Wanita berusia 24 tahun kini mengaku mengatakan mendapatkan sabu dari bandar di daerah Jrakah, Kecamatan Tugu.

Berita Rekomendasi

Namun, hingga saat ini Anggi belum pernah ke rumah bandar.

Baca: Miris, dengan Konsumsi Sabu Sopir Bus Malam Ini Mengaku Bisa Nyetir Jepara-Jakarta PP

"Untuk bertransaksi bandar selalu menghapiri saya di kos. Saya baru dua kali nyuplai sabu ke sopir tersebut. Saya tidak dapat komisi, cuma dikasih gratis memakai," ujarnya.

Anggi mengatakan telah lama kenal dengan sopir bus Adi Sanjaya karena selama ini dia sehari-hari berprofesi sebagai timer bus di Terminal BRT.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abiyoso Seno Aji mengatakan pelaku dan pengedar ditangkap saat melakukan transaksi di Terminal Mangkang.

"Status pekerjaan pelaku adalah sopir bus, kondektur,dan pengedar. Mereka ditangkap di Halte BRT," ujarnya.

"Akan sangat berbahaya jika mengendarai bus menggunakan sabu dengan alasan untuk menghindari ngantuk," tuturnya.

Dari tangan Adi Sanjaya dan Muhamad Sofii, polisi mengamankan barang bukti satu kantong plastik shabu seberat 0,3 gram, tiga buah Handphone, dan uang tunai Rp 950 ribu.

Atas perbuatannya, kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka polisi menjerat mereka dengan pasal 132 ayat (1) Jo, pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas