Penjual Soto dari Boyolali Menang di MA, Tak Terbukti Mencuri di Rumah Dinas Kajari Solo
Penjual soto asal Boyolali, Timur Sunarso, kembali tak terbukti bersalah atas tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Suharno
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Penjual soto asal Boyolali, Timur Sunarso, kembali tak terbukti bersalah atas tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Sebelumnya, Timur dituduh mencuri di rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo yang saat itu ditempati Yuyu Ayom Sari.
Pengacara Philipus Harapenta Sitepu menuturkan Timur didakwa mencuri perhiasan, jam mewah, dan dua smartphone di rumah Kajari.
Kejadian di Rumdin Kajari, Jalan Sangihe No 25 Kepatihan Wetan, Kecamatan Jebres, Solo, terjadi pada 16 Juni 2014 silam.
"Munculnya Timur Sunarso sebagai tersangka disebabkan kesaksian dari tersangka lain, Agus Sapto. Dalam tekanan penyidik, akhirnya Agus menyebut Timur juga ikut mencuri," ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Sharon Solo ini, Kamis (8/6/2017).
Hubungan Timur dan Agus lantaran keduanya pernah terjerat kasus hukum yang sama.
"Ada pula tersangka lain, Joko Ariyanto. Joko memang mengakui mencuri di rumah dinas Kajari tapi Timur tidak mengakui mulai dari saat interogasi. Joko juga mengatakan Timur tidak terlibat," imbuhnya.
Philipus menjelaskan korban yang merupakan Kajari Solo saat itu ikut menginterogasi Joko dan Timur.
"Seharusnya korban tak boleh ikut menginterogasi terduga pelaku. Dari keterangan, korban juga memukul terduga pelaku memakai sepatu," papar Philipus.
Philipus menjelaskan jaksa penuntut umum juga hanya memakai satu saksi untuk menjerat terduga pelaku.
Padahal sesuai azas unus testis nullus testis yakni satu saksi bukan saksi, maka seharusnya satu saksi atas nama Agus Sapto tidak bisa menjerat Timur Sunarso.
"Tapi kenapa JPU memaksakan Timur Sunarso sebagai pelaku? Apakah karena yang menjadi korban adalah Kajari sehingga melakukan penegakan yang membabi buta dan yang penting menyenangkan pimpinan?" tegas Philipus.
Pada proses persidangan di Pengadilan Negeri Solo, Januari 2016, majelis hakim yang diketuai Parulian Lumbantoruan memutuskan Timur Sunarso tidak bersalah.
Adapun Joko Ariyanto dihukum tiga tahun penjara.
Ternyata JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan tersebut.
Pada 26 Juli 2016, putusan Pengadilan Negeri tersebut dikuatkan Mahkamah Agung dengan menolak permohonan kasasi JPU.
"Kami baru mendapat pengumuman bahwa Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Solo dengan cara menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum," tandas Philipus. (*)