Polsuska Berkata Kasar, Warga Kebon Jeruk Pemenang Sengketa Geruduk Polrestabes Bandung
Sejumlah Polsuska Daop 2 Bandung datang ke lahan yang dimenangkan warga berdasar putusan Pengadilan Negeri Bandung, sambil berkata kasar.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Dian Nugraha Ramdani
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Warga RW 02 Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung, mendatangi Polrestabes Bandung, Senin (12/6/2017).
Mereka melaporkan tindakan Polisi Khusus Kereta Api Daop 2 Bandung terhadap warga Kebon Jeruk yang telah memenangkan sengketa lahan di Jalan Stasiun Barat, Kota Bandung, sesuai putusan Pengadilan Negeri Bandung dalam persidangan Rabu (31/5/2016).
Selain mendapatkan uang ganti rugi Rp 15 juta per orang dari PT KAI, 25 warga diperbolehkan membangun kembali rumah di lahan-lahan bekas penggusuran.
Pada Kamis (9/6/2017) sejumlah Polsuska datang ke lahan yang sudah dimenangkan warga tersebut berdasar putusan Pengadilan Negeri Bandung.
Mereka mengitimidasi warga dengan membentak saat berbicara dan mengucapkan kata-kata kasar. Warga ternag saja menyesalkan tindakan itu.
Kiswati (38), seorang warga terdampak gusuran, mengaku sedang berada di tenda pengungsian saat para Polsuska datang ke tanah mereka.
"Ada 15 Polsuska datang. Mereka langsung marah-marah dan melarang kami membangun tenda untuk posko," ujar Kiswati saat ditemui di Polrestabes Bandung.
Tak hanya membentak Polsuska juga melarang warga mendirikan bangunan, menanyakan dokumen hasil putusan Pengadilan yang telah memenangkan warga dalam sengketa lahan tersebut.
"Saya bilang kepada mereka tanyakan saja ke pimpinan mereka. Masak tidak ada informasi," ujar dia.
Meski sebentar cekcok antara warga Kebon Jeruk dengan Polsuska berlangsung tegang. Polsuska sempat menggunting spanduk di lahan yang ditempati warga.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.