Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Honorer Ini Ternyata Tewas di Tangan Suaminya Sendiri

Junaidi ternyata dibantu adik sepupunya, Muhammad Daud yang merupakan warga Desa Pulo Teungoh, Kecamatan Darul Makmur

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Guru Honorer Ini Ternyata Tewas di Tangan Suaminya Sendiri
dok Serambi Indonesia
Petugas kepolisian di Mapolres Nagan Raya menggiring Junaidi (34), tersangka utama dalam kasus pembunuhan terhadap Masdiana yang merupakan isterinya sendiri usai ditangkap polisi di kawasan Darul Makmur, Rabu (21/6) siang. 

Baca: Gaji Guru Honorer Setahun, Tidak Sampai UMK Sebulan Buruh di Gresik

Dalam menjalankan aksinya, Daud mengaku berperan sebagai pihak yang membekap mulut korban menggunakan selembar kain panjang.

Hal itu dilakukannya di kamar tidur korban pada Kamis pekan lalu.

Berbekal informasi ini, polisi langsung mendatangi kediaman Junaidi di Desa Alue Geutah, tak jauh dari rumah tersangka Muhammad Daud.

Di lokasi ini, polisi menangkap Junaidi dan memboyong pria itu ke Mapolsek Darul Makmur untuk dimintai keterangan.

Baca: Bupati Purwakarta Usir Guru Honorer, Sementara Rumahnya Diperbaiki

Meski sudah ditangkap, pelaku enggan mengakui seluruh perbuatannya.

Berita Rekomendasi

Berkat kesabaran polisi, pada Rabu siang Junaidi akhirnya mengakui seluruh perbuatannya.

Junaidi mengaku bahwa dialah eksekutor utama pembunuh Masdiana yang tak lain adalah istrinya, dengan cara menginjak rahang korban hingga tewas seketika dengan kondisi darah ke luar dari mulutnya.

Junaidi juga mengakui bahwa ia juga sempat memukul tengkuk istrinya menggunakan sebilah besi yang sehari-hari ia gunakan untuk memeriksa tandan buah segar (TBS) sawit di tempatnya bekerja.

“Muhammad Daud dan Junaidi telah mengakui perbuatannya bahwa merekalah yang membunuh Masdiana,” kata Mirwazi.

Baca: Dedi Mulyadi Adu Lawakan dengan Sule di Depan Guru Honorer


Kapolres menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, Junaidi dan Muhammad Daud dibidik dengan Pasal 340 juncto 338 KUHPidana berupa pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati.

“Kita jerat pelaku dengan ancaman hukuman mati,” tegas Mirwazi.

Tak hanya sampai di sini, hingga kemarin polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut seraya mengungkap sejumlah fakta lain yang diduga masih disembunyikan Junaidi dan Muhammad Daud. (edi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas