Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hobi Nyleneh Yayan Menciumi Pakaian Dalam Wanita Mengirimnya ke Penjara

Dalam aksinya, Yayan selalu mengincar rumah-rumah kosong yang ditinggal penghuninya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Hobi Nyleneh Yayan Menciumi Pakaian Dalam Wanita Mengirimnya ke Penjara
IST
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG -- Jajaran Polsek Singosari mengamankan Yayan Ari Kuncahyo (26), seorang tersangka pencurian spesialis pakaian dalam.

Dalam aksinya, Yayan selalu mengincar rumah-rumah kosong yang ditinggal penghuninya.

Bahkan warga Pakis itu tak segan beraksi di rumah dinas lingkungan TNI AU Lanud Abdulrachman Saleh.

Dalam pengakuannya ke polisi, Yayang mengaku sudah beraksi di delapan rumah.

Ada ratusan pakaian dalam yang berhasil dikumpulkannya.

Yayan mengaku pakaian dalam itu sengaja dicuri sebagai bahan fantasi seks.

"Buat fantasi," katanya, Rabu (12/7/2017).

Berita Rekomendasi

Aksi yang sudah dilakukan setahun terakhir ini menyasar lemari dan jemuran.

Oleh Yayan, pakaian dalam seperti bra dan lingerie diciumi untuk membangkitkan birahi.

"Saya ciumi pakaiannya," akunya bapak seorang anak yang masih kecil.

Ia ditangkap sepekan selepas Lebaran ketika dijebak oleh Polisi dalam transaksi jual beli online.

Kapolsek Singosari, Kompol Wachid Arifaini mengungkapkan, penangkapan terhadap Yayan tersebut dilakukan di rumahnya yang beralamat di Saptorenggo, Pakis, Kabupaten Malang.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan pelaku mengakui telah beraksi di delapan TKP. Tujuh diwilayah hukum Polsek Singosari, dan satunya di Pakis," ungkap Arifiani kepada awak media, Rabu (12/07/2017) siang.

Dari keterangannya, pelaku terlebih dahulu mengintai rumah kosong tersebut sebelum melakukan aksinya.

Kemudian ia memasuki rumah korbannya melalui jendela maupun pintu menggunakan peralatannya seperti obeng. Sejauh ini, Yayan mengaku beraksi seorang diri.

"Dia sebelum melakukan aksi melihat dulu kondisi rumah. Jika pada siang hari lampu terasnya dalam keadaan menyala, dipastikan rumah tersebut kosong," paparnya.

Selain menyita barang bukti ratusan pakaian dalam, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti TV, sangkur, tele senjata untuk sniper, jaket militer, laptop, sejumlah uang, ponsel, dan pedang sepanjang sekitar 1.5 meter.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Benni Indo)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas