Hobi Nyleneh Yayan Menciumi Pakaian Dalam Wanita Mengirimnya ke Penjara
Dalam aksinya, Yayan selalu mengincar rumah-rumah kosong yang ditinggal penghuninya.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MALANG -- Jajaran Polsek Singosari mengamankan Yayan Ari Kuncahyo (26), seorang tersangka pencurian spesialis pakaian dalam.
Dalam aksinya, Yayan selalu mengincar rumah-rumah kosong yang ditinggal penghuninya.
Bahkan warga Pakis itu tak segan beraksi di rumah dinas lingkungan TNI AU Lanud Abdulrachman Saleh.
Dalam pengakuannya ke polisi, Yayang mengaku sudah beraksi di delapan rumah.
Ada ratusan pakaian dalam yang berhasil dikumpulkannya.
Yayan mengaku pakaian dalam itu sengaja dicuri sebagai bahan fantasi seks.
"Buat fantasi," katanya, Rabu (12/7/2017).
Aksi yang sudah dilakukan setahun terakhir ini menyasar lemari dan jemuran.
Oleh Yayan, pakaian dalam seperti bra dan lingerie diciumi untuk membangkitkan birahi.
"Saya ciumi pakaiannya," akunya bapak seorang anak yang masih kecil.
Ia ditangkap sepekan selepas Lebaran ketika dijebak oleh Polisi dalam transaksi jual beli online.
Kapolsek Singosari, Kompol Wachid Arifaini mengungkapkan, penangkapan terhadap Yayan tersebut dilakukan di rumahnya yang beralamat di Saptorenggo, Pakis, Kabupaten Malang.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan pelaku mengakui telah beraksi di delapan TKP. Tujuh diwilayah hukum Polsek Singosari, dan satunya di Pakis," ungkap Arifiani kepada awak media, Rabu (12/07/2017) siang.
Dari keterangannya, pelaku terlebih dahulu mengintai rumah kosong tersebut sebelum melakukan aksinya.
Kemudian ia memasuki rumah korbannya melalui jendela maupun pintu menggunakan peralatannya seperti obeng. Sejauh ini, Yayan mengaku beraksi seorang diri.
"Dia sebelum melakukan aksi melihat dulu kondisi rumah. Jika pada siang hari lampu terasnya dalam keadaan menyala, dipastikan rumah tersebut kosong," paparnya.
Selain menyita barang bukti ratusan pakaian dalam, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti TV, sangkur, tele senjata untuk sniper, jaket militer, laptop, sejumlah uang, ponsel, dan pedang sepanjang sekitar 1.5 meter.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Benni Indo)