Dalam Pledoi Dimas Kanjeng Minta Bebas karena Tak Terlibat Pembunuhan Dua Pengikutnya
Dalam sidang ini, Taat tetap mendapatkan dukungan dari keluarga dan para pengikut setianya. Mereka memadati area persidangan
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - Sempat ditunda, akhirnya sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan dua pengikut Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Probolinggo, Abdul Gani dan Ismail Hidayah, dengan terdakwa Taat Pribadi sebagai pimpinan sekaligus guru besar padepokan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Selasa (18/7/2017) siang.
Dalam sidang ini, Taat tetap mendapatkan dukungan dari keluarga dan para pengikut setianya. Mereka memadati area persidangan
Dalam sidang kali ini, tim kuasa hukum mengajukan pleidoi atas tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disebut Taat melanggar Pasal 340 KUHP.
Ia dianggap terlibat pembunuhan dan ikut andil dalam merencanakan pembunuhan dua mantan pengikutnya.
Salah satu tim kuasa hukum, M Sholeh, membacakan 41 poin atau lima lembar berkas pleidoi Taat Pribadi.
Kepada Surya.co.id, M Sholeh mengatakan bahwa pemberian tuntutan ini tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Dalam sidang yang menghadirkan sejumlah saksi, tidak ada satu pun saksi yang menyebutkan bahwa kliennya ini terlibat dalam pembunuhan.
"Saksi itu sudah tidak ada yang bilang kalau Taat ikut merencanakan pembunuhan , kenapa masih dituntut Pasal 340. Saya kira ini, tidak sesuai dengan fakta persidangan," katanya.
Sholeh berharap, majelis hakim mempertimbangkan hal ini. Ia sangat memohon kepada majelis hakim untuk menggugurkan atau bahkan tidak mengabulkan tuntutan JPU. Kata dia, JPU tidak melihat apa yang ada dalam persidangan.
"Kami memohon Taat dituntut bebas, klien saya ini tidak bersalah dan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan ini," terangnya.
Sidang akan dilanjutkan pada 20 Juli mendatang dengan agenda pembacaan replik dari JPU.