Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bagus Prasetyo Wibowo dan Vicky Akbar Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pemkot Surabaya

Bagus Prasetyo Wibowo dan Vicky Akbar NT ditahan karena diduga telah menggelembungkan harga pembelian mesin digital printing senilai Rp 370 juta.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bagus Prasetyo Wibowo dan Vicky Akbar Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pemkot Surabaya
Tribun Jatim/Ndaru Wijayanto
Didik Farkhan, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya memberikan komentar terkait opsi langkah hukum yang diambil Pemkot usai Press Con di Kajari Surabaya, Rabu (29/3/2017). TRIBUN JATIM/NDARU WIJAYANTO 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Aqwamit Torik

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Bagus Prasetyo Wibowo (25) dan Vicky Akbar NT (26) ditahan karena diduga telah menggelembungkan harga pembelian mesin digital printing senilai Rp 370 juta.

Jaksa Penyidik Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menahan dua tersangka kasus dana hibah Pemkot Surabaya tahun anggaran 2014, Kamis (20/7/2017).

Dua tersangka tersebut adalah Bagus Prasetyo Wibowo (25) dan Vicky Akbar NT (26).

Keduanya ditahan karena diduga menggelembungkan harga pembelian mesin digital printing, senilai Rp 370 juta.

Kasus tersebut berawal ketika Bagus Prasetyo ajukan proposal dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2013.

Baca: Pengacara Akui Bikin Video Dimas Kanjeng Mengeluarkan Uang Gaib, Lokasinya Dirahasiakan

BERITA REKOMENDASI

Dalam proposal tersebut, Bagus mengajukan nama Kelompok Usaha Bersama (KUB) Cahaya Abadi senilai sekitar Rp 444 juta.

Rincian dana tersebut digunakan untuk membeli mesin digital printing Rp 324 juta, mesin foto copy Rp 42 juta, dan dua unit komputer Mac senilai Rp 36 juta.

Dalam aksinya, Bagus mencatut tujuh nama anggota kelompok tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Lalu proposal tersebut diverifikasi dan disetujui oleh Pemkot Surabaya senilai Rp 370 juta, dan dana itu cair lalu masuk ke rekening KUB Cahaya Abadi.

Dari rekening tersebut, Bagus lalu mencairkan uang itu dan memberikan kepada Vicky Akbar untuk belanja sesuai barang yang ada di proposal.

Tapi, ternyata Vicky malah membeli mesin digital print dengan spesifikasi yang lebih rendah dari proposal, dengan selisih harga sekitar Rp 129 juta.

Sisa uang tersebut kemudian dinikmati oleh kedua tersangka. Sedangkan mesin digital print yang dibeli saat ini rusak.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Didik Farkhan, bisa jadi kerugian negara mencapai Rp 370 juta.

"Menurut BPKP, bisa jadi total lostnya sebesar Rp 370 juta," ungkap Didik Farkhan, Jumat (21/7/2017).

Setelah diselidiki, menurut Didik Farkhan, ternyata KUB Advertising atau Cahaya Abadi yang dibentuk merupakan perusahaan fiktif atau tidak ada.

Selain itu, ketua KUB Advertising juga membuat susunan pengurus yang fiktif juga.

Setelah diklarifikasi, ternyata semua nama yang tercantum menjadi pengurus dan anggota KUB, tidak tahu pembentukan dari KUB tersebut.

"Mereka yang tercantum ternyata hanya diminta KTP untuk dicarikan pekerjaan," ungkap Didik Farkhan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas