Kajari Pamekasan Dinonaktifkan Pascaoperasi Tangkap Tangan
Namun, Kejaksaan Agung tidak akan langsung memberhentikan Rudi karena menunggu keputusan inkracht dari pengadilan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung langsung menonaktifkan Kejari Pamekasan Rudi Indra Prasetya.
Rudi terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT), dalam kasus suap dugaan penyelewengan penggunaan dana desa di Desa Dassok.
"Sudah pastilah, itu sudah tersangka itu sudah dinonaktifkan dia," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (3/8/2017).
Namun, lanjut Rum, Kejaksaan Agung tidak akan langsung memberhentikan Rudi karena menunggu keputusan inkracht dari pengadilan.
"Dia sudah tersangka, tapi ya tetap prosedur kan enggak boleh tinggal," tambah Rum.
Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan Kajari Pamekasan Rudi Prasetya sebagai tersangka setelah menerima suap terkait penyelidikan kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana desa di Desa Dassok.
Rudi disebut menerima suap dari Bupati Pamekasan Ahmad Syafii, Inspektur Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi, dan Kepala Bagian Inspektur Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin.(*)