Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hanya karena Cemburu, Seorang Pria Menyumpal Mulut Istrinya dengan Kain dan Mencekiknya

Cemburu dan mencurigai istrinya selingkuh dengan lelaki lain, pria ini diduga melakukan penganiayaan.

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hanya karena Cemburu, Seorang Pria Menyumpal Mulut Istrinya dengan Kain dan Mencekiknya
Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat
Pelaku penganiayaan terhadap istrinya sendiri diamankan di Mapolsek Tenayan Raya, Minggu (20/8/2017). TRIBUN PEKANBARU/BUDI RAHMAT 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Cemburu dan mencurigai istrinya selingkuh dengan lelaki lain, pria ini diduga melakukan penganiayaan.

Korban mengalami luka lebam di hampir sekujur tubuh termasuk luka bekas cekikan di bagian leher.

Polisi akhirnya mengamankan pria berinisial DA (29) tersebut setelah mendapat laporan dari warga.

Peristiwa tersebut terjadi di Perum BMP III, Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Ramadani melalui Kanitreskrim, Ipda Budi Winako mengungkapkan, peristiwa dugaan kekerasan dalam rumah tangga tersebut terjadi Sabtu (19/8/2017).

Korban merupakan istri dari pelaku yang kini diamankan di Mapolsek.

Berita Rekomendasi

Baca: Brigadir Deny Ega Luka Terjatuh dari Sepeda Motornya Usai Ditendang Komplotan Remaja Mabuk

Menurut Budi pihaknya mendapatkan informasi dari warga sekitar perumahan bahwa ada tindak kekerasan yang dialami seorang perempuan.

Personel Polsek Tenayan Raya kemudian menuju lokasi dan mendapati pelaku masih berada di rumahnya.

Kemudian polisi juga melakukan pemeriksaan pada korban.

"Berdasarkan keterangan korban dan pelaku, bahwa kekerasan tersebut berawal dari kecemburuan. Kemudian pelaku mulai melakukan tindak kekerasan pada korban yang merupakan istrinya sendiri," ungkap Budi, Mingu (20/8/2017).

Dari pemeriksaan korban juga didapatkan keterangan bahwa pelaku sempat menutup wajah korban menggunakan bantal, kemudian menyumpal mulut korban dengan kain.

Tidak hanya itu, pelaku juga menyeret korban selanjutnya mencekik leher korban.

"Kita masih melakukan pemeriksaan pada pelaku. Untuk tindak kekerasan yang dilakukannya pelaku dijerat pasal 44 ayat 1 undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," ujar Budi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas