Kesepian Ditinggal Istri Jadi TKI, Pria di Malang Gauli ABG Sampai Hamil dan Melahirkan
Seorang pria 45 tahun berinisial PS, montir bengkel dari sebuah desa di Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, harus berhadapan dengan hukum.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Seorang pria 45 tahun berinisial PS, montir bengkel dari sebuah desa di Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, harus berhadapan dengan hukum.
Pasalnya, dia diduga telah melakukan tindakan asusila yang menyebabkan seorang remaja 14 tahun, yang tak lain adalah tetangganya sendiri, hamil hingga melahirkan anak laki-laki.
Tersangka PS menjelaskan, perbuatannya tersebut dilakukan sekitar bulan Januari 2017 lalu. Dimana PS yang sudah 17 tahun ditinggal isterinya menjadi TKI di Hongkong tidak kunjung pulang.
"Saya kesepian di rumah setelah istri bekerja di Hongkong," kata PS di UPPA Polres Malang, Senin (28/8/2017).
Baca: Polres Siak Gulung Tiga Anggota Sindikat Pencuri Bersenjata Api
Dikatakan PS, awal kejadian pada bulan Desember 2016. Saat itu, dirinya membantu korban mencuci pakaian di sungai yang tidak jauh dari rumahnya.
Ketika itu, perbuatan cabul sudah dilakukannya pada korban, namun tidak sampai menggauli korban.
Dan pada bulan Januari 2017, korban datang ke rumahnya meminta bantuan membetulkan sepeda ontel.
Setelah selesai memperbaiki sepeda, dirinyapun meminta tolong korban membelikan rokok.
Setelah membelikan rokok itu, korban diajak masuk ke kamar rumahnya. Di dalam kamar tersebut korban digaulinya.
Perbuatan itupun diulanginya hingga sebanyak enam kali di beberapa waktu berikutnya selama dua bulan.
"Setelah dua bulan itu, kami tidak lagi bertemu dengannya. Perbuatan itu kami lakukan suka sama suka, saya tidak memperkosa atau memaksanya."
"Dia mau saja setelah saya janji akan bertanggung jawab," ucap PS yang mengaku baru tahu kalau akibat perbuatanya korban hamil dan melahirkan anak di RS.
Sementara Kanit UPPA Polres Malang, Iptu Sutiyo mengatakan, apapun alasanya perbuatan tersangka terhadap anak gadis dibawah umur hingga hamil dan melahirkan anak telah melanggar UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Tersangka atas perbuatannya tersebut terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
"Saat ini, kami masih terus memproses lebih lanjut kasus tersebut. Apalagi korban sampai melahirkan anak laki-laki di RS," tutur Sutiyo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.