Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Parangkusumo Gugat Sri Sultan, Ini Alasannya

Sejumlah warga Parangkusumo Kretek Bantul datangi pengadilan negeri Bantul.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Warga Parangkusumo Gugat Sri Sultan, Ini Alasannya
TRIBUNJOGJA.COM/ Hening Wasisto
Sejumlah warga Parangkusumo Kretek Bantul bersama LBH Yogyakarta saat datangi Pengadilan Negeri Bantul, Senin (4/9). Kedatangan mereka guna menggugat menggugat Bupati Bantul, Suharsono, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X dan Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat terkait penggusuran kawasan gumuk pasir Parangkusumo. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Hening Wasisto

TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Sejumlah warga Parangkusumo Kretek Bantul datangi pengadilan negeri Bantul.

Didampingi pihak lembaga bantuan hukum (LBH) Yogya, mereka bermaksud menggugat Bupati Bantul, Suharsono, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X dan Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat.

Ngajiyono, salah seorang warga Parangkusumo mengatakan, sejak digusur pada 14 Desember 2016 lalu, nasib 26 kepala keluarga di tempat dia terkatung-katung.

Pasalnya, banyak warga yang mesti mengontrak tempat tinggal lantaran pemerintah hanya menyediakan lahan relokasi yang jauh dari kata layak.

Dikatakan Ngajiyono, lahan yang mereka tempati kondisinya sungguh memprihatinkan.

Lahan relokasi yang disediakan pemerintah, katanya, merupakan bekas telaga. Kondisi demikian mengakibatkan lahan relokasi banyak tergenangi air.

Berita Rekomendasi

Waktu itu warga meminta pemerintah untuk melakukan pengurukan tempat tersebut agar layak ditinggali.

Memang pemerintah sempat melakukan pengurukan, namun sayang itu hanya dilakukan sekali. Sampai saat ini pun kondisinya masih belum bisa ditempati.

Padahal dulunya, lanjut bapak 57 tahun ini, pemerintah berkilah mereka ini akan dipindahkan, namun secara tiba-tiba rumah mereka dihancurkan.

Kondisi inilah yang memberatkan warga Parangkusumo. Mereka sangat menyayangkan akan penggusuran ini.

Tak mau merasa dirugikan, warga didampingi LBH Yogyakarta memilih menempuh mendatangi pengadilan negeri dengan harapan hak-hak mereka bisa terpenuhi.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas