Warga Parangkusumo Gugat Sri Sultan, Ini Alasannya
Sejumlah warga Parangkusumo Kretek Bantul datangi pengadilan negeri Bantul.
Editor: Sugiyarto
Laporan Reporter Tribun Jogja, Hening Wasisto
TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Sejumlah warga Parangkusumo Kretek Bantul datangi pengadilan negeri Bantul.
Didampingi pihak lembaga bantuan hukum (LBH) Yogya, mereka bermaksud menggugat Bupati Bantul, Suharsono, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X dan Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat.
Ngajiyono, salah seorang warga Parangkusumo mengatakan, sejak digusur pada 14 Desember 2016 lalu, nasib 26 kepala keluarga di tempat dia terkatung-katung.
Pasalnya, banyak warga yang mesti mengontrak tempat tinggal lantaran pemerintah hanya menyediakan lahan relokasi yang jauh dari kata layak.
Dikatakan Ngajiyono, lahan yang mereka tempati kondisinya sungguh memprihatinkan.
Lahan relokasi yang disediakan pemerintah, katanya, merupakan bekas telaga. Kondisi demikian mengakibatkan lahan relokasi banyak tergenangi air.
Waktu itu warga meminta pemerintah untuk melakukan pengurukan tempat tersebut agar layak ditinggali.
Memang pemerintah sempat melakukan pengurukan, namun sayang itu hanya dilakukan sekali. Sampai saat ini pun kondisinya masih belum bisa ditempati.
Padahal dulunya, lanjut bapak 57 tahun ini, pemerintah berkilah mereka ini akan dipindahkan, namun secara tiba-tiba rumah mereka dihancurkan.
Kondisi inilah yang memberatkan warga Parangkusumo. Mereka sangat menyayangkan akan penggusuran ini.
Tak mau merasa dirugikan, warga didampingi LBH Yogyakarta memilih menempuh mendatangi pengadilan negeri dengan harapan hak-hak mereka bisa terpenuhi.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.