Pembunuh Pasutri Bos Garmen Ingin Membuang Mayat Mereka di Depan Rumah di Pekalongan
Korban adalah pasutri bernama Husni Zakarzih (57) dan Zakiyah Masrur (54) merupakan pengusaha garmen di Jakarta, asal Kota Pekalongan.
Editor: Hendra Gunawan
Kemudian, pasangan suami istri tersebut diikat dan dibungkus bed cover. Korban dimasukkan ke dalam bagasi mobil Toyota Altis B2161 SBY oleh pelaku. Mobil itu milik korban.
Suami istri sudah dihabisi. Tiga pelaku menguras harta milik korban di rumah itu.
Awal mendatangi rumah korban, pelaku naik dua sepeda motor. Saat kabur tersangka Zul membawa mobil korban dan tersangka lainnya mengendarai dua sepeda motor tersebut.
Dua motor itu dititipkan ke temannya yang lokasinya dekat dengan rumah korban.
Tiga tersangka kemudian naik mobil Altis dari Jakarta menuju Pekalongan, tempat pasutri itu berasal.
Mereka ingin membuang pasutri juragan garmen tersebut beserta mobil Altis itu di depan rumah korban yang ada di Pekalongan. Zul tahu kalau juragan itu punya rumah di Pekalongan. Mereka ingin buang jejak.
Entah kenapa tiba-tiba arah dari Jakarta ke Pekalongan malah belok arah. Mereka belok ke arah Purbalingga. Mereka kemudian membuang mayat pasutri itu di sungai Klawing di Purbalingga.
Habis buang mayat, tiga pelaku bingung mau ke mana. Akhirnya diputuskan ke Grobogan dan menjual barang bukti perhiasan emas. Mereka diringkus polisi saat foya-foya karaoke di hotel Harmoni Indah di Grobogan.
Barang bukti antara lain mobil Altis B 2161 SBY milik korban, sertifikat, kamera, handphone, belasan jam tangan, uang tunai Rp 100 juta, dan laptop.
Para tersangka dijerat pasal 365 Jo Pasal 340, dan 338 KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Ahmad Zulkifi tewas ditembak oleh polisi saat berusaha kabur di Kudus dalam proses pengembangan untuk mencari toko emas penadah hasil rampasan tersebut. (rahdyan trijoko pamungkas)