Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudah Dua Gedung Di Geledah KPK, PNS di Kantor Bupati Kukar Duga karena Kasus Tambang

Dan, sekitar pukul 16.10 Wita, anggota KPK berpindah ke gedung C, yang terdapat di sebelah kanan gedung utama

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Sudah Dua Gedung Di Geledah KPK, PNS di Kantor Bupati Kukar Duga karena Kasus Tambang
TRIBUN KALTIM/RAHMAD TAUFIK
Empat mobil Sewaan Rombongan KPK parkir di depan Gedung Sekretariat Kantor Bupati Kukar, Selasa (26/9/2017). 

Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNNEWS.COM, TENGGARONG - Hingga saat ini KPK masih berada di kantor Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Sejak sekitar pukul 10.00 Wita, sekitar tujuh anggota KPK melakukan pemeriksaan di gedung utama kantor Bupati.

Dan, sekitar pukul 16.10 Wita, anggota KPK berpindah ke gedung C, yang terdapat di sebelah kanan gedung utama.

Pada gedung C tersebut, terdapat didalamnya bagian Kesra, hingga bagian SDA.

Kedatangan anggota KPK itupun membuat terkejut banyak karyawan maupun PNS, pasalnya tidak ada isu isu yang beredar terkait dengan korupsi.

Baca: Dua Gedung Digeledah KPK, PNS di Kantor Bupati Kukar Duga Karena Kasus Tambang

BERITA REKOMENDASI

Bahkan, sebagian PNS masih bertahan di sekitar kantor Bupati, untuk melihat akhir dari kedatangan anggota KPK.

"Bukan terkejut lagi, tapi sangat terkejut, karena tidak ada isu yang beredar tentang korupsi," ucap salah satu PNS yang bertugas di gedung utama, bagian sekretariat asisten 1, Selasa (26/9/2017).

Lanjut dia menjelaskan, saat ini semua PNS maupun karyawan di sekretariat kantor Bupati Kukar, masih bertanya tanya mengenai kedatangan anggota KPK itu.

"Kalau OTT pasti sudah ramai dan kita tahu, tapi kata teman teman, ini kaitanya dengan tambang batu bara," ucapnya.

"Yang jelas, setelah Sekda mimpin rapat tadi pagi, langsung KPK mulai memeriksa," tambahnya.

Bahkan, saking ketatnya penjagaan disekitar gedung utama, saat KPK mulai melakukan pemeriksaa, PNS yang hendak masuk mengantar berkas ke gedung utama pun dilarang, termasuk PNS yang terdapat di dalam gedung utama tidak boleh keluar.

"Ngantar berkas saja tidak boleh, padahal PNS disini juga," ucapnya.

Hingga pukul 17.00 Wita, anggota KPK belum juga keluar dari gedung C. Sedangkan PNS yang sempat tertahan di gedung utama, saat pemeriksaan, sudah diperbolehkan pulang, dan ponsel diberikan kembali.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas