Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hafalan Surat Pendek di Ruang Khusus, Guru Ngaji di Jombang Cabuli 10 Muridnya

Petugas Polres Jombang menangkap MBC (45), pria dari salah satu desa di Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Hafalan Surat Pendek di Ruang Khusus, Guru Ngaji di Jombang Cabuli 10 Muridnya
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Petugas Polres Jombang menangkap MBC (45), pria dari salah satu desa di Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang

MBC yang seorang guru ngaji di sebuah Taman Pendidikan Alquran (TPQ) ini diduga mencabuli 10 anak di bawah umur, yang tak lain adalah muridnya sendiri.

Dari 10 murid tersedut, empat orang melaporkannya ke polisi. Berdasarkan laporan keempat murid itulah, polisi menindaklanjuti dengan penyelidikan.

Setelah data dan alat bukti dianggap cukup, polisi kemudian membekuk pelaku di rumahnya. Empat korban itu, masing-masing CNF (10), NAI (11), ARL (10), dan PV (11).

Seluruh korban merupakan anak-anak perempuan warga dusun setempat. 

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jombang AKP Wahyu Norman Hidayat mengungkapkan, pencabulan dilakukan dalam waktu berbeda dalam kurun waktu Mei hingga Agustus 2017. 

Dalam kurun waktu itu dan dalam beberapa kesempatan, MBC melakukan tindakan asusila pencabulan dengan meraba-raba tubuh korban. Puncaknya, pelaku memasukkan jarinya ke alat kelamin korban. 

BERITA REKOMENDASI

"Tersangka kami tahan untuk menunggu proses hukum lebih lanjut," ujar Kasatreskrim Polres Jombang AKP Wahyu Norman Hidayat saat rilis kasus tersebut, Kamis (28/9/2017).

Norman menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, pelaku meminta muridnya untuk maju menghafalkan surat-surat pendek di ruangan khusus. 

Setelah itu, pelaku langsung beraksi. Dia meraba tubuh korbannya. Bahkan hingga memasukkan jari ke kelamin muridnya itu.

Awalnya, tindakan itu tak terendus. Namun salah satu korban akhirnya mengadukan tindakan cabul guru ngaji tersebut ke orangtuanya.

Karena tidak terima, kasus tersebut dilaporkan ke polisi.  Polisi langsung menindaklanjuti dan kemudian kemudian menangkap MBC di kediamannya.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa baju batik, baju takwa, kerudung, serta rok milik korban.

"Pelaku dijerat pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara," ujar Norman.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas