Kamar Kos Disewakan Harian, Ternyata Dipakai Buat Mesum Penyewanya
Pemasangan segel dilakukan karena pengelolanya menyalahgunakan tempat kos untuk berbuat mesum penghuninya.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Petugas Satpol PP Kota Kediri memasang segel dan garis kuning satpol di tempat kos RT 19/RW 06 Kelurahan Bandarlor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jumat (6/10/2017).
Pemasangan segel dilakukan karena pengelolanya menyalahgunakan tempat kos untuk berbuat mesum penghuninya.
Kamar kos disewakan dengan hitungan sewa harian.
Baca: Dikira Bunuh Diri, Ternyata Bernardus Tewas di Tangan Sang Adik
Penyegelan tempat kos milik Sriningsih ini merupakan tindaklanjut dari penggerebekan tempat kos yang dipakai mesum pada 27 September 2017.
Petugas mendapatkan bukti jika kamar kos disewakan harian untuk berbuat mesum.
Petugas menemukan remaja perempuan SA (17) warga Desa Jabang, bersama dengan BK warga Desa Titik, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.
Dua penghuni kos lainnya RA (17) warga Jl DR Saharjo dan SF (16) warga Perumahan Wilis Indah 2 Kota Kediri.
Nur Khamid, Kabid Trantibun Satpol PP Kota Kediri saat dikonfirmasi SURYA.co.id, dari hasil penelusuran petugas pemilik kos tidak mengantongi izin usaha dan izin HO (izin gangguan).
"Pemiliknya dengan sengaja menyewakan kamar kos harian untuk digunakan berbuat tindak asusila," tandasnya.
Petugas telah membuat berita acara pemeriksaan. Hasilnya pemilik kos tidak dapat menunjukkan perizinan yang dibutuhkan.
Penyegelan ini juga ditindaklanjuti dengan pemasangan pengumuman "Operasional Rumah Kos Ditutup".
Selama disegel, rumah kos yang menyewakan 4 kamar ukuran 3 x 3 meter itu tidak boleh menerima tamu sampai pemiliknya melengkapi perizinan yang dibutuhkan.