Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Korban Persetubuhan Oleh Ayahnya Alami Gangguan Psikis, Ini yang Dilakukan Polisi

Pelaku tidak menyesali perbuatannya, apalagi setiap melakukan pasti dengan ancaman

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Anak Korban Persetubuhan Oleh Ayahnya Alami Gangguan Psikis, Ini yang Dilakukan Polisi
int
iustrasi 

Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy

TRIBUNNEEWS.COM, SURABAYA - Intan (9), korban pencabulan yang dilakukan sang ayahnya sendiri, M Badrun mengalami gangguan psikis.

Kini penyidik Unit Perlindungan Perepuan dan Anak (PPA) Polresabes Surabaya berusaha memulihkan psikis korban.

Kanit PPA Polretabes Surabaya, AKP Ruth Yeni menuturkan, kondisi korban terus mendapat pendampingan petuga guna pemulihan.

"Sekarang korban sudah ikut dengan ibu kandungnya di Pandaan, Pasuran. Kami masih terus menangani kasus ini," sebut Ruth Yeni, Senin (9/10/2017).

Ruth menuturkan, aksi pencabulan yang dilakukan pelaku etrhadp anak kandungnya sendiri terbongkar setelah korban bercerita kepada guru sekolahnya.

Baca: Jadi Boronan Kasus Pencabulan, Pimpinan Pesantren Ini Pilih Menyerahkan Diri

BERITA TERKAIT

Mendapat pengaduan dari anak didiknya, sang guru sekolah kemudian membawa korban dan diantarkan bertemu sang ibu kandungnya di Pandaan, Pasuruan.

Baca: Moeldoko Ajak Santri Ponpes Ngalah Pasuruan Pekikkan ‘Indonesia’

"Pelaku ini sudah menyetubuhi anak kandungnya sendiri selama satu tahun. Pelaku sepertinya tidak menyesali perbuatannya, apalagi setiap melakukan pasti dengan ancaman," terang Ruth.

Kasubbag Humas Polretabes Surabaya, Kompol Lily Djafar menambahkan, pelaku berbuat ini secara sengaja.

Mereka tidak merasa kasihan yang diajak berhubungan ini anaknya sendiri.

"Pengakuannya sudah menyetubuhi korban sebanyak 36 kali selama setahun. Ini pelaku tidak wajar, karena korbannya anak kandungnya sendiri," tutur Lily.

Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku Badrun bakal dijerat pasal 81 UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas