Dilarang Beroperasi di Jabar, Manajemen Transportasi Online Belum Mau Berkomentar
Manajemen transportasi online belum mau berkomentar terkait keputusan Dinas Perhubungan Jawa Barat yang melarang
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajemen transportasi online belum mau berkomentar terkait keputusan Dinas Perhubungan Jawa Barat yang melarang transportasi berbasis aplikasi beroperasi.
Keputusan Dishub Jabar tersebut diambil setelah adanya kesepakatan dengan Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT) Jawa Barat, pada 6 Oktober 2017 yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Bersama terkait Angkutan/Taksi berbasis Online di Gedung Pakuan Gubernur Jawa Barat, Kota Bandung.
"Jika ada informasi, nanti akan kami share mas, terimakasih," tulis Public Relations Manager Go-Jek, Rindu Ragilia dalam pesan singkatnya kepada Tribun, Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Sementara itu, saat Tribun mencoba menghubungi manajemen Grab Indonesia dan Uber, melalui sambungan telepon dan pesan melalui aplikasi WhatsApp, belum mendapatkan respons.
Kesepakatan bersama tersebut diunggap langsung oleh Walikota Bandung Ridwal Kamil pada akun Instagram pribadinya, dimana Pemda Provinsi Jabar mendukung aspirasi WAAT Jabar untuk tidak beroperasi transportasi online sebelum diterbitkannya peraturan yang baru tentang angkutan sewa khusus/taksi online.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.