4 Fakta Pasien Wanita Dilecehkan di RSUZA Banda Aceh, Kronologi Sampai Korban Minta Disuntik Mati
Mawar adalah seorang pasien yang sedang dalam perawatan di kamar pemulihan atau recovery room RSUZA Banda Aceh sejak Kami 5 Oktober 2017 yang lalu.
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Pengguna media sosial di Aceh digegerkan dengan kabar kasus pelecehan seksual yang menimpa seorang pasien RSU Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh.
Melansir dari Serambi Indonesia, kasus ini ternyat sudah ditangani oleh Polda Aceh setelah pihak keluarga korban secara resmi melapor ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh pada Senin 9 Oktober 2017 yang lalu.
Kasus pelecehan seksual ini dialami oleh Mawar (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 17 tahun.
Baca: 5 Fakta Wanita Asal Filipina yang Bunuh Diri di Blok M Square, Tunjukkan Gerak-gerik Aneh
Mawar adalah seorang pasien yang sedang dalam perawatan di kamar pemulihan atau recovery room RSUZA Banda Aceh sejak Kami 5 Oktober 2017 yang lalu.
Diketahui, pelakunya berinisial SR (19), seorang pria warga sebuah gampong di Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.
SR berprofesi sebagai tenaga cleaning service di rumah sakit itu.
Berikut tim TribunWow.com himpun fakta-fakta terkait dari kasus pelecehan seksual ini yang masih bergulir sampai sekarang.
Simak selengkapnya di sini!
1. Kronologi kejadian
Melansir kembali dari Serambi Indonesia, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Goenawan SH MH menjelaskan pada Sabtu (14/10/2017) mengenai kasus pelecehan yang dialami oleh Mawar pda 5 Oktober 2017 silam.
Kasus ini memang baru dilaporkan ke SPKT Polda Aceh pada Senin 9 Oktober 2017 malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Laporan ini sendiri disampaikan oleh keluarga korban, warga sebuah gampong di Blangbintang, Aceh Besar.
Baca: Ini Penjelasan Kapolresta Soal Dugaan Pelemparan ke Pos Polisi Depan Istana Bogor