Dendam Membara, Tiga Saudara Ini Bunuh Tukang Parkir, Ternyata Salah Sasaran
Dendam membara dengan Said lantaran, ia pada malam kejadian saat tengah duduk tiba-tiba saja dibacok Said menggunakan golok
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG --Tak sampai 1 x 24 jam, satu dari tiga pembunuh Abdul Kadir Zailani (37), juru parkir di Jalan Kapten A Rivai, Lorong Nilam tepatnya di belakang Transmart, berhasil ditangkap aparat Polsek Ilir Barat I, Minggu (23/10) sekitar pukul 23.00.
Penangkapan Mul Saputra (38) didapat dari keterangan saksi kunci yakni seorang pemilik warung yang menyaksikan kejadian dibunuhnya korban tepat di depan warungnya.
Sementara dua tersangka lainnya yakni IW dan TM masih buron dan dalam pengejaran aparat.
Mul mengaku aksi pembacokan terhadap korban merupakan salah sasaran.
Sebab, ia bersama tersangka lain sebenarnya berniat menghabisi Said yang tak lain adalah kakak korban.
Dendam membara dengan Said lantaran, ia pada malam kejadian saat tengah duduk tiba-tiba saja dibacok Said menggunakan golok tak jauh dari lokasi kejadian.
"Saya dibacok Said saat sedang santai mengenai tangan kanan saya hingga luka. Lalu saya pulang dan memberitahu adik saya IW dan adik ipar saya TM akan kejadian tersebut," ujarnya saat gelar perkara di Polsek IB I Palembang, Senin (23/10/2017).
Tak terima sudah dibacok oleh kakak korban, lalu Mul mengajak IW dan TM bermodalkan senjata tajam jenis golok dan pisau kemudian mereka menunggu Said di TKP.
Saat tengah menunggu muncullah korban, tanpa pikir panjang mereka bertiga secara membabi buta melampiaskan kekesalan terhadap Abdul Kadir.
Pria yang menjadi juru parkir di samping Palembang Square Mall ini pun mengatakan, motifnya melakukan penganiayaan yang berujung tewasnya korban dilatarbelakangi dendam lama terhadap kakak korban.
"Kami memang ada dendam lama tapi salah sasaran. Kalau soal rebutan lahan parkir saya kurang tahu masalahnya, adik saya IW yang lebih tahu," ujar warga Jalan Radial, Lorog Bungur, RT19/6, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil ini.
Sementara itu Kapolsek Ilir Barat I Kompol Handoko Sanjaya berujar, satu tersangka berhasil ditangkap sementara dua lainnya masih buron.
Dirinya pun membenarkan bahwa adanya rebutan lahan parkir di belakang mall yang baru diresmikam tersebut.
"Tersangka dan korban sama-sama igin menguasai lahan parkir di kawasan tersebut sehingga terjadi bentrok. Namun mereka ini salah sasaran, karena target mereka itu kakak korban," jelasnya.
Atas ulahnya tersangka Mul dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan diancam dengan hukuman diatas 10 tahun penjara. (Odi Aria Saputra)