Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bisa Saja Tersangka OTT Kantor Imigrasi Tanjung Perak Bertambah

Dua tersangka yang sudah ditetapkan penyidik, yakni JPG (34) sebagai Kasubsi di Imigrasi Kelas I Tanjung Perak dan AW (43), seorang biro jasa (calo)

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Bisa Saja Tersangka OTT Kantor Imigrasi Tanjung Perak Bertambah
Surya/Fatkul Alamy
AKBP Leonard M Sinambela 

Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Penyidik Satreskrim Polretabes Surabaya terus mengembangkan dan memperdalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak.

Saat ini penyidik sudah menetepkan dua tersangka, tapi bisa saja jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah.

Dua tersangka yang sudah ditetapkan penyidik, yakni JPG (34) sebagai Kasubsi di Imigrasi Kelas I Tanjung Perak dan AW (43), seorang biro jasa (calo).

Penyidik sudah memeriksa enam orang saksi, baik itu pegawai dan biro jasa.

"Penyidikan masih jalan, kami terus mengembangkan. Bisa saja ada tersangka lain, tapi itu harus sesuai dengan alat bukti," sebut AKBP Leonard Sinambela, Kasat reskrim Polretabes Surabaya, Senin (6/11/2017).

Baca: Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan 15.360 Miras Senilai Lebih Dari Rp1,2 Miliar

Rekomendasi Untuk Anda

Kedua orang itu ditetapkan sebagai tersangka, lantaran terkena OTT yangd ilakukan tim Saber Pungli Polretabes Surabaya di Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak, 2 November 2017 malam.

Tersangka JPG diduga melakukan punutan liar (pungli) terhadap pemohon paspor supaya bisa dilakukan percepatan.

"Kami masih dalami terus kasus ini," jelas Leonard.

Dua tersangka dilakukan penahanan dan mereka disangkakan dengan Pasal 5 atau 11 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas