Kasus Ujaran Kebencian Kader Nasdem terhadap Mantan Gubernur Kepri, Polisi Panggil Ahli Bahasa
Polresta Barelang meminta keterangan kepada ahli bahasa terkait ujaran kebencian yang diposting oleh kader Nasdem terhadap mantan Gubernur Kepri.
Penulis: Eko Setiawan
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Unit Tipiter Polresta Barelang akhirnya meminta keterangan kepada ahli bahasa terkait ujaran kebencian yang diposting oleh kader Partai Nasdem Horjani Dewaty Hutagalong terhadap mantan Gubernur Kepri Soerya Respationo.
Pemeriksaan dilakukan Senin (6/11/2017) siang.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki mengatakan, saat ini baru ahli bahasa yang dipanggil. Berikutnya akan ada pemanggilan dari pihak Kominfo.
Baca: Kasus Ujaran Kebencian, Mantan Gubernur Kepri Sebut Horjani Belum Meminta Maaf
"Tadi sudah dipanggil dan diminta keterangan ahli bahasa dari Universitas Batam. Dari hasil ini nanti akan kita ketahui apakah ada kesalahanya," kata Hengki.
Sementara itu, Yusman Johar ahli bahasa yang ditemui di Polresa Barelang mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, setidaknya 28 pertanyaan ditanyakan kepadanya.
"Semua pertanyaan itu terkait postingan dan semua komentar yang ada di akun FB yang dilaporkan ini," kata Johar.
Baca: Gali Tanah untuk Fondasi Museum Warga Malah Temukan Fosil Kepala Banteng Purba
Saat ditanyakan, apakah dari pertanyaan itu ada kata yang memang salah dan membuat tersangka yang dilaporkan bisa di pidanakan, menurut Johar salah atau tidak itu nanti pihak pengadilan yang menentukan.
Yang jelas semua pertanyaan dari penyidik sudah ditanggapi oleh Johar.
"Memang ada kosa kata yang mungkin negatif. Tetapi nanti yang menentukan itu pengadilan," kata dia. (koe)