Pria yang Dituduh Bunuh Bayinya Dipulangkan Polisi
Pemulangan Syahfitri lantaran polisi belum menemukan bukti yang kuat atas tuduhan pembunuhan tersebut.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Setelah menjalani pemeriksaan 1x24 jam, Syahfitri, pria yang dituduh membunuh anaknya yang masih berusia 2,5 tahun dipulangkan petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Pemulangan Syahfitri lantaran polisi belum menemukan bukti yang kuat atas tuduhan pembunuhan tersebut.
"Belum ada bukti yang kuat untuk menjerat yang bersangkutan sebagai tersangka. Sebab, saksinya (yang mengaku melihat langsung) hanya anak berusia enam tahun," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Yayang Rizki Pratama, Rabu (22/11/2017).
Yayang mengatakan, meski begitu, pihaknya tetap berusaha mencari saksi lainnya.
Sejak kemarin, lanjut Yayang, adapun saksi yang diperiksa selain anak pelaku yakni isterinya, dan beberapa tetangga.
Baca: Lismawati Berterik Histeris Saat Rekontruksi Pembunuhan Suaminya
Ketika disinggung apakah polisi ada berencana melakukan otopsi terhadap jenazah korban, Yayang mengaku belum ada arah kesana.
Ia mengaku masih mencari barang bukti pendukung atas kasus ini.
"Lebih baik melepaskan orang yang bersalah daripada menghukum orang yang tidak bersalah," katanya. Jikapun nanti terduga pelaku kabur, sambung Yayang, sudah tugasnya untuk melakukan pengejaran.
Sebelumnya, kasus pembunuhan bocah berusia 2,5 tahun bernama Diyaz menghebohkan penghuni rumah susun sewa (rusunawa) di Jalan Kayu Putih, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli. A
dapun terduga pelaku pembunuhan adalah Syahfitri, ayah dari sang bayi.
Menurut keterangan sejumlah warga, korban dibunuh dengan cara dibekap bantal karena rewel.
Saat kejadian, kakak Diyaz bernama Aulia menyaksikan tindakan keji ayahnya itu.(Ray/tribun-medan.com)