Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sopir Grab Ditusuk 46 Kali Mayatnya Dibuang ke Kenjeran, Ibu Korban Murka dengar Vonisnya

Pembunuh sopir taksi online Grab, Cipto Roso Wijayanto divonis 19 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Hariyanto SH di PN Surabaya

Editor: Sugiyarto
zoom-in Sopir Grab Ditusuk 46 Kali Mayatnya Dibuang ke Kenjeran, Ibu Korban Murka dengar Vonisnya
Warta Kota/Joko Supriyanto
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pembunuh sopir taksi online Grab, Cipto Roso Wijayanto divonis 19 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Hariyanto SH di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/11/2017).

Terdakwa yang masih berstatus mahasiswa itu dianggap terbukti terlibat pembunuhan berencana dengan korban Denny Arissandi (sopir Grab).

"Terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP. Menghukum terdakwa dengan hukuman 19 tahun penjara," tandas hakim Hariyanto saat membacakan amar putusannya diruang sidang Kartika.

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Rohaniawan SH dari Kejari Tanjung Perak.

Terdakwa Cipto dituntut hukuman selama 20 tahun penjara.

Kendati demikian Jaksa Agung dan terdakwa Cipto masih mengatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan hakim Hariyanto SH.

Pascapembacaan vonis, Laila (ibu korban) yang mengikuti pembacaan vonis terdakwa terlihat tegang. Ia terlihat serius menyimak apa yang diucapkan hakim.

BERITA REKOMENDASI

Usai sidang, Laila mengaku tak puas dengan vonis hakim yang baru saja dijatuhkan.

"Hukuman ini tidak sepadan dengan perbuatan terdakwa. Anak saya dibunuh secara sadis. Harusnya dia (terdakwa Cipto) dihukum mati," ujar Laila pada wartawan.

Kasus pembunuhan Denny Arissandi ini tak hanya dilakukan terdakwa Cipto.

Melainkan juga melibatkan Oknum TNI AL, M Khoirul Fajar, dan kasusnya diadili di Mahkamah Militer (Mahmil).

Pembunuhan terhadap Denny Arissandi itu terjadi pada 22 Maret 2017 lalu.

Saat itu M Khoirul Fajar memesan taksi online Grab melalui aplikasi dan Denny Arissandi (korban) yang mendapat orderan tersebut.

Sebelum dibunuh, Korban terlebih dahulu diajak muter-muter, hingga akhirnya korban ditusuk lehernya oleh oknum Anggota TNI AL tersebut.

Setelah tewas, mayat korban dibuang didepan makam Kenjeran Park Surabaya

Hasil otopsi pada mayat korban terungkap, korban yang berdasarkan KTP beralamat di perum Pondok Maritim Surabaya dan pindah ke Gedangan Sidoarjo menderita 46 tusukan senjata tajam. Tusukan itu ada di bagian punggung, dada dan leher.

Selain menemukan 46 luka tusuk, hasil otopsi juga menunjukkan bahwa korban sempat dibekap mulutnya sebelum ditusuk berkali-kali menggunakan senjata tajam. 

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas