Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pungli PPDB Juni 2017, Dua Guru SMPN 2 Tulungagung Ditahan Kejaksaan

Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung melimpahkan dua tersangka dugaan pungutan liar (Pungli) di SMPN 2 Tulungagung ke Kejaksaan Negeri Tulungagung

Editor: Sugiyarto
zoom-in Pungli PPDB Juni 2017, Dua Guru SMPN 2 Tulungagung Ditahan Kejaksaan
Istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung melimpahkan dua tersangka dugaan pungutan liar (Pungli) di SMPN 2 Tulungagung ke Kejaksaan Negeri Tulungagung, Kamis (7/12/2017).

Sekitar pukul 10.00 wib, dua tersangka Rudy Bastomi (44) dan Supraptiningsih sempat menjalani pemeriksaan kesehatan.

Keduanya juga sempat menjalani pemberkasan di ruangan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Harimurti.

Sekitar pukul 12.00 wib kedua tersangka keluar ruangan dan langsung masuk ke Nissan Evalia berpelat nomor AG 335 RP.

Dikawal sejumlah petugas Kejari Tulungagung, keduanya langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tulungagung.

Sesampai di LP, Rudy dan Supraptiningsih langsung dibawa melewati pintu gerbang.

Kasi Intel Kejari Tulungagung, Dody Wicaksono mengatakan, selain dua tersangka, pihaknya juga menerima pelimpahan sejumlah barang bukti.

Berita Rekomendasi

Di antaranya delapan amplop dengan kop SMPN 2 Tulungagungdan uang tunai Rp 33.500.000.

"Keduanya kami tahan mulai hari ini hingga 20 hari ke depan," terang Dodik.

Dodik menambahkan, dalam waktu 20 hari ke depan pihaknya akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya.

"Kalau selama 20 hari belum selesai pemberkasan, akan kita perpanjang lagi sesuai ketentuan," pungkas Dodik.

Pungli di SMPN 2 Tulungagung terungkap setelah Satgas Saber Pungli melakukan operasi tangkap tangan (OTT), saat pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Juni 2017.

Panitia PPDB memberikan amplop dengan kop sekolah, untuk diisi sejumlah uang oleh orang tua calon siswa.

Ketika itu polisi menemukan sejumlah amplop berisi uang dari orang tua calon siswa.

Uang itu dinilai sebagai pungutan liar, agar calon siswa bisa diterima di salah satu SMP favorit di Tulungagung ini.

Rudy dan Supraptiningsih, dua guru yang menjadi panitia PPDBditetapkan sebagai tersangka.

Rudy sebagai ketua panitia, sedangkan Supraptiningsih sebagai koordinator operasional.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas