Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Terlibat Operasi Pabrik Pengolahan Limbah Medis Ilegal, Seorang Oknum TNI Ditangkap

Irwan Budiana mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa banyak saksi yang telah diperiksa oleh Denpom 3/III Cirebon.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Diduga Terlibat Operasi Pabrik Pengolahan Limbah Medis Ilegal, Seorang Oknum TNI Ditangkap
Tribun jabar/Ahmad Iman Baehaqi
Dandim 0620/Kabupaten Cirebon, Letkol Inf Irwan Budiana. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - TS, oknum TNI yang diduga terlibat dalam kasus pabrik pengolahan limbah medis ilegal di Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, ditahan sementara.

Kendati begitu, belum diketahui berapa lama masa penahanan sementara oknum TNI itu.

"Itu tergantung penyidik dari Denpom 3/III Cirebon, bisa diperpanjang kalau memang proses penyidikannya belum selesai," kata Dandim 0620/Kabupaten Cirebon, Letkol Inf Irwan Budiana, saat ditemui di TPS liar Desa Panguragan Wetan, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, Kamis (21/12/2017).

Ia mengatakan, sampai saat ini penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Irwan Budiana mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa banyak saksi yang telah diperiksa oleh Denpom 3/III Cirebon.

Namun, melihat proses penyegelan pabrik pengolahan dan gudang limbah medis ilegal itu, kemungkinan jumlah saksi yang dimintai keterangan akan bertambah.

Berita Rekomendasi

Selain itu, status oknum berpangkat Sersan Mayor itu hingga kini masih sebagai terperiksa.

"Menguatnya indikasi di proses penyidikan awal, Denpom 3/III Cirebon sudah melakukan penahanan sementara," ujar Irwan Budiana.

Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Ditjen Gakkum KLHK RI terkait ranah hukum satu pabrik pengolahan dan lima gudang penyimpanan limbah medis yang telah disegel itu.

Selain KLHK RI, enam lokasi tersebut juga telah disegel penyidik dari Denpom 3/III Cirebon.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas