Kurir Narkoba Dibekuk, Polres Purwakarta Amankan 28,8 Kg Ganja
Ia diamankan pada saat mencoba mengambil ganja seberat 28.8 kilogram di belakang GOR Cianting, Plered Purwakarta.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto
TRIBUNNEWS.COM - Jajang Mulyana (27), seorang kurir narkoba, ditangkap oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Purwakarta, Sabtu (20/1/2018) sore.
Ia diamankan pada saat mencoba mengambil ganja seberat 28.8 kilogram di belakang GOR Cianting, Plered Purwakarta.
Sebelum Pergi menggunakan motor, Anggota Kepolisian segera menyergap dan mengamankan pelaku.
Baca: Eks Perawat yang Lecehkan Pasien Minta Maaf kepada Istri dan Ibunya
"Kita menangkap JM sedang mengadakan pengambilan paket di GOR cianting, Plered pwk. JM warga Plered," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Dedy Tabrani di Mapolres Purwakarta, Kamis (24/1/2018).
Setelah dilakukan pengembangan dari tersangka, Jajang mendapat perintah dari Dede Rahmat (30) alias Bakri.
Diketahui, Bakri adalah napi narkoba yang telah mendekam di Lapas Kelas II B Purwakarta. Menggunakan ponselnya, Bakri berperan sebagai pengendali dari dalam lapas.
"Setalah kita kembangkan, ternyata remotenya (pengendali) berada di dalam lapas Purwakarta," ucapnya.
Barang bukti ganja siap edar dan handphone milik Bakrie dan Jajang telah diamankan Polres Purwakarta.
Setelah dilakukan pendalaman lebih jauh, polisi mendapatkan informasi bahwa ganja yang diatur oleh Bakri berasal dari jaringan di Aceh.
Jaringan tersebut berkaitan juga dengan pengungkapan kasus ganja di Jakarta beberapa waktu lalu.(*)