Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aguaria Dinyatakan Pailit, Miliki Utang Rp 210 Milyar

Kuasa hukum Aguaria, Agus Nurudin, membenarkan putusan pailit tersebut namun Agus belum memastikan jumlah hutang yang dimiliki kliennya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Aguaria Dinyatakan Pailit, Miliki Utang Rp 210 Milyar
Tribunnews.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - PT Indotirta Jaya Abadi, perusahaan yang memprodukai air kemasan merk Aguaria diputus pailit.

Putusan pailit ini dijatuhkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Aguaria dinyatakan pailit atas tagigan hutang yang tidak dibayarkan kepada sejumlah kreditur.

Kuasa hukum Aguaria, Agus Nurudin, membenarkan putusan pailit tersebut namun Agus belum memastikan jumlah hutang yang dimiliki kliennya.

Menurut Agus, rapat verifikasi hutang akan digelar pada hari ini, Jumat (9/2/2018).

"Sudah dijatuhkan pailit, jumlahnya nanti dalam rapat kreditur verifikasi hutang," kata Agus.

BERITA TERKAIT

Dari putusan majelis hakim, Aguaria dinyatakan pailit dan memiliki utang sekitar Rp 210 milyar kepada sejumlah kreditur.

Baca: PT Hanjung Indonesia Pailit, Hak Pekerja Miliaran Rupiah Belum Dibayar

Terkait putusan pailit, Agus mengatakan pihaknya tidak menempuh upaya hukum lebih tinggi.

Namun Agus mengaku, pihaknya akan mengajukan upaya perdamaian dengan kreditur.

"Kami akan cari jalan terbaiknya," katanya.

Putusan kepailitan ini dikeluarkan majelis hakim yang diketuai Bayu Isdiyatmoko pada Rabu (24/1/2018) lalu.

Majelis hakim mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

"Menyatakan termohon PT Indotirta Jaya Abadi beralamar di Jalan Mr Wuryanto nomor 1 Sumurejo, Gunungpati, Semarang, Jawa Tengah, pailit dengan segala akibat hukumnya," ujar majelis hakim dalam amar putusannya.

Majelis hakim juga mengangkat seorang hakim pengawas dalam pengurusan kepailitan tersebut.

Terkait biasa kepailitan dan imbalas jasa kurator akan ditetapkan setelah kurator menyelesaikan tugas dan kepailtan berakhir.

"Menghukum termohon membayar biaya perkara sebesar Rp 1.761.000," ujar hakim.

Perusahaan yang berdiri sejak 1984 itu digugat pailit oleh sejumlah kreditur, satu diantaranya Setefan Djimin.

Dalam gugatannya, Setefan menyatakan memiliki piutang yang tak dibayar dan meminta pengadilan mengabulkan permohonannya secara keseluruhan.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas