Anggota KPUD dan Panwaslu Kabupaten Garut Diminta Mengundurkan Diri
Sejumlah pihak pengurus partai politik di Kabupaten Garut menginginkan semua anggota KPU dan Panwaslu Kabupaten Garut untuk mengundurkan diri.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi
TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Sejumlah pihak pengurus partai politik di Kabupaten Garut menginginkan semua anggota KPUD dan Panwaslu Kabupaten Garut untuk mengundurkan diri dari lembaga tersebut.
Terlebih, saat ini Komisioner KPU Garut, Ade Sudrajat dan Ketua Panwaslu Kabupaten Garut, Heri Hasan Basri, diduga menerima gratifikasi untuk meloloskan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Garut jalur perseorangan Soni Sondani - Usep Nurdin.
Wakil Ketua Bidang Hukum DPC Gerindra Kabupaten Garut, Syam Yousef mengatakan, wibawa kedua lembaga penyelenggara pilkada itu dipastikan tercederai dengan adanya kasus gratifikasi tersebut.
"Jika terus dibiarkan, hal tersebut akan menghadirkan banyak gugatan dari berbagai pihak," kata Syam di Kantor DPC Gerindra Kabupaten Garut, Jalan Proklamasi, Kabupaten Garut, Senin (25/2/2018).
Baca: Warga Tidak Curiga Melihat Didik Mengaduk Semen, Ternyata untuk Mengecor Jasad Fitri
Maka dari itu, ia berharap kepada Bawaslu dan KPU pusat agar segera bertindak secara atas hal tersebut agar tidak timbul kegaduhan di masyarakat.
"Beragam opini publik di masyarakat telah bermunculan terkait keprofesionalan KPU dan Panwaslu Garut," ujarnya.
Ketua Tim Hukum Pasangan Agus - Imas dari Partai Demokrat, Cecep Suhardiman, mengatakan, penangkapan dua orang tersebut menujukkan bahwa penyelenggara di Kabupaten Garut tidak menunjukkan profesionalisme kerja.
"Menjaga kehormatan pilkada, komisioner tersebut harus dinonaktifkan sampai hukum atas kasus gratifikasi tersebut selesai," ujarnya.