Ketiak Kanan Irwanto Tertembak Pistol Polisi, Begini Kisahnya
Tak terima hendak ditangkap, Irwanto dan petugas polisi lantas bergumul hingga alhirnya senjata api meletuskan peluru yang menyasar ke Irwanto
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Irwanto alias Iwan (24), warga Huta II Nagori Dolok Hataran, Kecamatan Dolok Batu Nangga menderita luka tembak pada bagian ketiak kanannya.
Ia berupaya merebut senjata petugas kepolisian Polsek Serbelawan.
Irwanto diduga berupaya merampas senjata api personel polisi saat diinterogasi terkait barang bukti sabu sabu dalam tindak pidana narkotika.
Tak terima hendak ditangkap, Irwanto dan petugas polisi lantas bergumul hingga alhirnya senjata api meletuskan peluru yang menyasar ke Irwanto.
Irwanto melakukan perlawanan dengan mencoba merampas senjata api milik Bripka Andi Siregar, sehingga terjadi pergumulan dan mengakibatkan senjata api yang dipegang Bripka Andi meledak dan mengenai bahu sebelah kanan Irwanto.
Dan pada saat itu Briptu Anggi Aprianes langsung membantu Bripka Andi untuk mengamankan Irwanto.
"Begitu juga mengamankan barang bukti sebungkus plastik klip kecil diduga Narkotika jenis sabu yang dibuang oleh Irwanto," kata Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Manaek Sahala Ritonga, Selasa (6/3/2018).
Baca: Melawan Petugas, Akhirnya Bandar Narkoba Ditembak di Jembatan Suramadu
Dijelaskan Manaek kejadian berawal pada Senin malam (5/3/2018) sekitar pukul 21.00 WIB.
Pihaknya melakukan penindakan dan pengejaran terkait transaksional peredaran narkotika yang melibatkan Irwanto dan satu rekannya, Dedi (berhasil melarikan diri) dalam pengejaran di Nagori Negri Lawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun.
Manaek menguaraikan, pukul 17.00 WIB, personil Unit Reskrim Polsek Serbelawan mendapat informasi dari masyarakat (sesuai dengan Laporan Informasi Nomor: LI/ 10/ III/ 2018 tanggal 2 Maret 2018 tentang perederan narkotika yang dilakukan oleh Irwanto) di Pasar II Nagori Dolok Merangir Kecamatan Dolok Batu Nanggar tepatnya di Jalan Kebun Brigestone.
Lanjut Manaek, Reskrim Polsek Serbelawan melaporkan kepada Kapolsek Serbelawan AKP Edi Sukamto.
Kemudian Kapolsek Serbelawan memerintahkan Katim Unit Reskrim Polsek Aiptu Joko Priono beserta anggota Unit Reskrim langsung menuju ke TKP.
Kemudian pada pukul 21.00 WIB polisi melihat Irwanto dan Dedi melintas di Pasar II Nag Dolok Merangir mengendarai sepeda motor Yamaha F1ZR.
Saat ingin melakukan penangkapan, keduanya berupaya kabur tancap gas. Polsek Serbelawan melakukan pengejaran hingga ke Nagori Negri Lawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar.
Selama dalam pengejaran petugas melakukan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali. Namun DEDI Dedi semakin menambah laju kecepatan sepeda motor.
"Karena jalan rusak Irwanto terjatuh dari sepeda motor, sedangkan Dedi tetap melarikan diri tanpa menghiraukan Irwanto," kata Manaek.
"Saat dia terjatuh petugas yang mendatanginya melihat Irwanto membuang sesuatu dengan tangan kanannya, petugas bertanya, apa yang kau buang itu?ambil itu," kata Manaek menirukan Bripka Andi.
Dan pada saat itu Irwanto melakukan perlawanan dengan mencoba merampas senjata api milik Bripka Andi Siregar, sehingga terjadi pergumulan dan mengakibatkan senjata api yang dipegang Bripka Andi meletus dan peluru menyasar ke bahu sebelah kanan Irwanto.
"Irwanto ditetapkan tersangka. Kami mengamankan satu plastik klip ukuran sedang yang diduga sabusabu, satu handphone Nokia, handphone Maxtron, mancia berwarna merah dan uang Rp 10 ribu. Tersangka dibawa ke RSU Djasamen Saragih Pematang Siantar untuk terlebih dahulu dilakukan perawatan dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Simalungun," pungkas Manaek Sahala Ritonga. (Dyk/tribun-medan.com)