Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suap Bupati untuk Naik Jabatan, Dua Pejabat Pemkab Nganjuk Divonis Dua Tahun

Kabag Umum RSUD Nganjuk M Bisri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Nganjuk Harjanto divonis dua tahun penjara

Editor: Sugiyarto
zoom-in Suap Bupati untuk Naik Jabatan, Dua Pejabat Pemkab Nganjuk Divonis Dua Tahun
surya/anas miftakhudin
Terdakwa M Bisri (kiri), Kabag Umum RSUD Nganjuk dan Kadis Lingkungan Hidup, Harjanto saat mendengarkan putusan yang dibacakan ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan di Pengadilan Tipikor, Senin (12/3). 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kabag Umum RSUD Nganjuk M Bisri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Nganjuk Harjanto divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (12/3).

Ketua Majelis Hakim, I Wayan Sosiawan, yang menangani perkara ini sepakat dengan tuntutan jaksa KPK, yang menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap mutasi jabatan yang diberikan ke Bupati Nganjuk non Aktif, Taufiqurrachman (terdakwa dalam berkas terpisah).

Dalam kasus jual beli jabatan terkait dengan perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk 2017 ini, Harijanto dinyatakan terbukti menyuap Bupati Taufiqurrachman sebesar Rp 300 juta. Terdakwa M Bisri menyuap sebesar Rp 600 juta.

"Terdakwa Harjanto dan M Bisri terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat satu huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 2001 dan Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," ujar Sosiawan saat membacakan amar putusan.

Sosiawan menegaskan majelis hakim tidak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf yang dapat menghapus perbutan kedua terdakwa. Kedua terdakwa harus dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya.

"Perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Yang meringankan kedua terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya," sambungnya.

Selain dijatuhi hukuman badan, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta. Sesuai ketentuan yang ada, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Berita Rekomendasi

"Mengadili, menghukum terdakwa Harjanto dan terdakwa M Bisri masing -masing dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda subsider 6 bulan kurungan," tandasnya.

Vonis yang dijatuhkan hakim I Wayan Sosiawan klop dengan tuntutan jaksa KPK yang dibacakan JPU Fitroh Rohcayanto SH.

Pascaputusan dibacakan, terdakwa Haryanto dan terdakwa M Bisri belum menentukan sikap. Keduanya. menyatakan pikir-pikir.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rabu (25/10) silam menjaring 20 orang di Jakarta dan Nganjuk. Atas perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Bupati Nganjuk terkait dengan perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kab Nganjuk Tahun 2017, KPK menetapkan lima tersangka.

Diduga sebagai penerima suap yakni Bupati Nganjuk periode 2013-2018, Taufiqurrachman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk‎, Ibnu Hajar, dan Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk, Suwandi.

Sementara pemberinya yakni Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk, Mokhammad Bisri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk, Harjanto.

Total uang yang diamankan sebagai barang bukti dalam OTT yakni Rp 298 juta dengan rincian Rp 149,1 juta dari Ibnu Hajar dan Rp 148,9 jura dari Suwandi.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas