Pasutri Lansia Ini Dapat Ganti Rugi Rp 11 Miliar dari Proyek Kereta Api Cepat
Sebanyak 9 bidang lahan persawahan milik mereka yang terletak di Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung direlakan demi mega proyek ini
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mumu Mujahidin
TRIBUNNEWS.COM, SOREANG - Hajah Ae Suhaebah (65) warga Buahbatu, Kota Bandung mendapatkan pembayaran uang ganti rugi (UGR) paling besar hingga Rp 11 miliar.
Ae mengaku senang, bersyukur dan akan menginvestasikan kembali UGR tersebut.
"Biasa aja, seneng mah pasti. Tapi mau gimana lagi, ini kan program pemerintah untuk masyarakat jadi harus didukung," kata Ae yang didampingi sang suami H Syarif (67) di Soreang, Kabupaten Bandung, Sabtu (7/4/2018).
Lahan pesawahan milik pasangan lansia ini terlintasi pembangunan trase kereta cepat Jakarta-Bandung.
Sebanyak 9 bidang lahan persawahan milik mereka yang terletak di Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung direlakan demi mega proyek ini.
Nominal UGR yang diterima pasangan lansia ini mencapai sekitar Rp 11 miliar.
"Semuanya lahan sawah tempatnya di Cileunyi, karena kami petani jadi kami akan membeli kembali lahan atau sawah," ujarnya.
Selama ini sawah milik mereka digarap oleh para petani lokal dengan sistem bagi hasil saat panen tiba.
Ketua Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) sekaligus Asisten Intelijen Kejati Jabar Utama, Wisnu mengatakan demi berlangsungnya proyek kereta cepat ini, Kejati Jabar turut melakukan pengawasan dan pengamanan.
"Pelaksanaan pembayaran penggantian kerugian ini dikawal dari sisi hukum. Dimulai dari perencanaan, penetapan lokasi pendataan, pengukuran semua ada dasar hukumnya. Sampai dihitung oleh appresial dan diukur oleh BPN semua melalui aturan dan ketentuan sehingga diharapkan tidak ada penyimpangan," tuturnya di Soreang.
Selain itu pengawasan tersebut juga akan memberikan ketenangan kepada yang berharak menerima (warga terdampak). Menurutnya masyakarat akan tenang menerima UGR karena semua prosedur sudah dilalaui dengan benar sesuai hukum.
"Adapun masyarakat yang masih berkendala ada yang masih belum menerima. Tapi kalau ada yang mencoba menghalangi harus ada tindakan hukum lain yang tegas. Nanti kita lakukan penegakan hukum terhadap yang bermain-main atau kepada yang memengaruhi penyimpangan," tuturnya.