Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut Hukuman Mati Karena Bunuh Istri, Hamdani Hanya Tertunduk

Nursiah dihabisi sang suami secara sadis menggunakan pisau dan parang di rumah mertuanya, Rusli di Gampong Beulangong Basah

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dituntut Hukuman Mati Karena Bunuh Istri, Hamdani Hanya Tertunduk
Istimewa
Polisi menangkap Hamdani (tengah) di kawasan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat 

TRIBUNNEWS.COM, SIGLI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, menuntut Hamdani Rusli (46), terdakwa pembunuh bidan dengan hukuman mati pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Senin (9/4/2018).

Tuntutan JPU itu telah terbukti secara hukum dan meyakinkan, bahwa Hamdani Rusli telah membunuh secara berencana istrinya, Nursiah binti Ibrahim (43) bidan yang bertugas di Puskesmas Pembantu (Pustu) Cot Bada, Bireuen.

Nursiah dihabisi sang suami secara sadis menggunakan pisau dan parang di rumah mertuanya, Rusli di Gampong Beulangong Basah, Ujong Rimba, Kecamatan Mutiara Timur.

Tuntutan itu dikuatkan dengan keterangan sembilan saksi dan pengakuan terdakwa sendiri. Juga adanya barang bukti (BB) sebilah parang dan satu pisau serta baju plus celana berlumuran darah milik terdakwa.

Kecuali itu, baju seragam putih berlumuran darah milik korban, rambut dan gelang emas milik korban yang ditemukan pihak kepolisian.

Menurut JPU, terdakwa telah melanggar pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dan pasal 365 ayat (3) tentang perampokan dengan menyakiti orang lain yang menyebabkan kematian.

Amatan Serambi di persidangan, terdakwa Hamdani Rusli mengenakan baju rompi tahanan warna orange digiring petugas ke ruang sidang sekitar pukul 11.25 WIB. Dalam sidang itu terdakwa didampingi penasihat hukum Sanusi Hamzah SH.

Berita Rekomendasi

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan digelar JPU sekitar pukul 11.40 WIB dengan majelis hakim Budi Sunanda SH MH (hakim ketua), didampingi Zainal Hasan SH MH Samsul Maidi SH MH masing-masing sebagai hakim anggota.

Kursi di ruang sidang banyak tidak terisi. Keluarga almarhumah Nursiah binti Ibrahim turut hadir pada sidang tersebut.

Sejumlah polisi bersenjata laras panjang tampak mengawal persidangan tersebut. Sidang juga dipantau Kajari Pidie, Efendi SH MH.

Sebelum sidang dilanjutkan, majelis hakim lebih dahulu memberikan waktu lima menit kepada awak media untuk mengambil foto. Setelah itu, majelis hakim mempersilakan JPU untuk membacakan tuntutan.

Dalam amar tuntutan setebal 65 halaman yang dibacakan JPU Yudha dan Dahnir antara lain menyebutkan, perbuatan terdakwa Hamdani Rusli yang sengaja merampas nyawa orang lain telah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.


Di mana terdakwa membunuh Nursiah binti Ibrahim yang tak lain istrinya sendiri di rumah orang tua terdakwa, Rusli di Dusun Pulo Seukeum, Gampong Beulangong Basah, Kecamatan Mutiara Timur. Pembuhan sadis itu terjadi Selasa 29 Agustus 2017 sekitar pukul 15.00 WIB.

Menurut JPU, awalnya Hamdani menusuk Nursiah berulangkali di bagian dada menggunakan pisau dapur. Nursiah berhasil mendorong Hamdani sehingga terdakwa terjatuh.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas