Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sipir Rutan Edarkan Sabu-sabu, Pembelinya Para Napi

Kali ini, Saresnarkoba membekuk Sunardi (57) yang bekerja sebagai pegawai Rumah Tahanan Kelas IIB Tanjung Redeb.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sipir Rutan Edarkan Sabu-sabu, Pembelinya Para Napi
Tribun Kaltim/Geafry Necolsen
Kapolres Berau, AKBP Pramuja Sigit, didampingi Kasat Reskoba membeberkan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu dan uang hasil penjualan narkoba di dalam rutan. 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Geafry Necolsen

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG REDEB - Aparat kepolisian dari Polres Berau kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba.

Kali ini, Saresnarkoba membekuk Sunardi (57) yang bekerja sebagai pegawai Rumah Tahanan Kelas IIB Tanjung Redeb.

Pelaku diamankan polisi hari Selasa (10/4/2018) lalu, namun kasus ini baru diungkap Polres Berau pada hari Rabu (11/4/2018) karena kasusnya masih dalam proses penyidikan.

Kapolres Berau AKBP Peramuja Sigit Wahono, melalui Kasatreskoba Tatok Tri Harianto mengungkapkan, Sunardi diamankan saat berada di rumah dinasnya, di Jalan MurjanI II.

Tidak hanya mengamankan Sunardi, polisi juga mengamankan 31 paket sabu-sabu berukuran kecil dari rumah dinas.

“Sabu-sabu itu disembunyikan di dalam bungkus rokok,” ungkap Tatok.

Berita Rekomendasi

Polisi pun terus menelusuri seisi rumah dan kembali mendapatkan dua poket sabu dari balik baju dinasnya.

"Total keseluruhan ada 33 poket, dengan total berat barang bukti sekitar 35 gram," imbuhnya.

Penangkapan pegawai Rutan ini merupakan hasil pengembangan kasus yang menjerat Suryadi (35), yang tak lain adalah anak Sunardi sendiri.

Suryadi mengaku ikut membantu sang ayah menimbang dan mengemas paket sabu-sabu.

"Pelaku ini memang sudah lama masuk dalam target kami. Dari pengakuan mereka, bisnis ini sudah sudah dilakukan selama enam tahun, dengan sasaran pasar adalah tahanan Rutan itu sendiri," ungkapnya.


Baca: Jejak Kompol Fahrizal, Wakapolres Yang Karirnya Moncer Tapi Berakhir Tragis

Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu petugas juga barang bukti lain, di antaranya uang tunai senilai Rp 180.700.000 yang disimpan beberapa tempat berbeda.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas