Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Duh, Pembobol ATM BRI Kediri juga Bobol Rekening Sendiri, Lalu Lapor ke Bank Minta Ganti Rugi

Komplotan pembobol uang nasabah BRI di Kediri dengan modus skiming ternyata juga membobol rekeningnya sendiri.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Duh, Pembobol ATM BRI Kediri juga Bobol Rekening Sendiri, Lalu Lapor ke Bank Minta Ganti Rugi
Tribun Lampung/Wakos Gautama
ilustrasi 

Ada tiga lokasi ATM yang dipasang spy cams di antaranya ATM BRI depan Diva Ngadiluwih, ATM BRI Jl Dhoho, dan ATM BRI RS Muhammadiyah, Kota Kediri.

Kemudian data yang berhasil diretas dikirim ke pelaku utama otak pembobolan atas nama Lintang alias Sadewo saat ini masih buron di Jakarta.

Selanjutkan dari otak pelaku ini mengirim kembali kartu ATM berikut nomer PIN kepada Supeno pelaku lapangan di Kediri.

"Data nasabah berikut PIN ini dikirim lewat whast app. Kartu yang digunakan memakai kartu ATM bekas yang tidak berlaku lagi," ungkapnya.

Dari hasil pengakuan pelaku telah membobol dana nasabah BRI di wilayah Kediri sebanyak Rp 500 juta.

Pelaku juga memanfaatkan bekas struk yang keluar dari mesin ATM. Pada kertas dapat dikenali jenis mesin ATM karena ada kode ID yang tercetak.

"Para pelaku lapangan di Kediri ini disuruh mencari struk dan nomer ID dari ATM. Nomer ID ini dikirim untuk dianalisa pelaku di Jakarta," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Selama ini uang hasil membobol ATM digunakan untuk biaya operasional. Karena setiap beraksi memasang spy cams dan mencari struk ATM pelaku yang disuruh Supeno dapat upah Rp 200.000.

"Kami belajar tak perlu lama karena hanya menjalankan alat-alat komputer. Spy cams kami pasang dalam waktu satu detik," kata Supeno, sembari memperagakan cara memasang spy cams di ATM.

Sementara perkenalan Supeno dengan Lintang otak pelaku pembobolan sewaktu menjadi PJTKI. Ide ini muncul bulan November 2017 setelah Lintang memberikan tawaran kepada Supeno untuk bekerja sama mencari struk ATM merk Hyosung.

Para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 46 dan 48 Undang-Undang RI No 19/2016 tentang perubahan atas UU RI No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta Pasal 363, 362 dan Pasal 378 KUHP.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas