Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Beberkan First Travel Cantumkan 5 Kali Pembatalan Keberangkatan Umrah di Formulir SKUP

Abdul merinci maksut isi perjanjian SKUP soal penundaan sebanyak lima kali keberangkatan calon jemaah.

Editor: Mohamad Yoenus
zoom-in Saksi Beberkan First Travel Cantumkan 5 Kali Pembatalan Keberangkatan Umrah di Formulir SKUP
Capture video

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM - Saksi meringankan terdakwa, Abdul Salam mengungkapkan dalam surat Syarat Ketentutan Umrah Promo (SKUP) ada ketentuan penundaan keberangkatan jemaah yang bisa ditunda sebanyak lima kali.

Hal itu diungkapkan Abdul saat persidangan ketiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (16/4/2018).

"Di dalam formulir ada disebutkan sebuah ketentuan bahwa boleh ditunda sampai lima kali," kata Abdul Salam.

Abdul merinci maksut isi perjanjian SKUP soal penundaan sebanyak lima kali keberangkatan calon jemaah.

Halaman selengkapnya . . .

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas