Kisah Remaja Aceh Ditangkap Imigrasi Malaysia, Sulit Ditemukan karena 8 Bulan Pindah-pindah Penjara
Pasca penangkapan, M Afzal harus mendekam di penjara imigrasi dan sejak 4 November 2017 dipindahkan ke Penjara Kajang, Malaysia.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Muhammad Nasir
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Muhammad Afzal (18), warga salah satu gampong di Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, sama sekali tidak pernah membayangkan perantauannya ke Negeri Jiran Malaysia berakhir miris.
Pada 21 September 2017, M Afzal yang bekerja sebagai mekanik di Teluk Panglima, ditangkap dalam sebuah operasi keimigrasian di daerah Rawang Sungai Buloh Selangor.
Pasca penangkapan, M Afzal harus mendekam di penjara imigrasi dan sejak 4 November 2017 dipindahkan ke Penjara Kajang, Malaysia.
Berita tentang penangkapan M Afzal dan warga Aceh lainnya kala itu diperoleh Serambi dari anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau Haji Uma.
Pihak keluarga meminta agar dibantu proses komunikasi dan koordinasi terkait nasib dan kondisi M Afzal pasca penangkapan.
Baca: Aktivis 98 Protes Amien Rais Klaim Dirinya Sebagai Bapak Reformasi: Sejarah Harus Diluruskan
Haji Uma yang dikenal sering membantu warga Aceh di Malaysia, kemudian menindaklanjutinya.
Ia membangun komunikasi dengan Abu Saba dari KANA Group untuk menelusuri posisi keberadaan M Afzal.
Serta membantu pengurusan untuk pemulangan ke Aceh sebagaimana yang diharapkan keluarga di Aceh.
Setelah melalui proses panjang dan berliku, akhirnya M Afzal dapat kembali dan tiba kembali di kampung halamannya pada Kamis (26/4/2018).
Kabar terkait kepulangan M Afzal disampaikan oleh Haji Uma kepada Serambi, Jumat (27/4/ 2018).
Haji Uma mengucapkan puji syukur atas proses kepulangan M Afzal yang berjalan lancar dari Malaysia setelah sebelumnya melalui proses yang panjang dan berliku.
Baca: Sumiyati Ogah Ambil Uang Ganti Terdampak Tol Semarang-Batang Meski Rumahnya Sudah Dieksekusi