Kisah Remaja Aceh Ditangkap Imigrasi Malaysia, Sulit Ditemukan karena 8 Bulan Pindah-pindah Penjara
Pasca penangkapan, M Afzal harus mendekam di penjara imigrasi dan sejak 4 November 2017 dipindahkan ke Penjara Kajang, Malaysia.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Muhammad Nasir
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Muhammad Afzal (18), warga salah satu gampong di Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, sama sekali tidak pernah membayangkan perantauannya ke Negeri Jiran Malaysia berakhir miris.
Pada 21 September 2017, M Afzal yang bekerja sebagai mekanik di Teluk Panglima, ditangkap dalam sebuah operasi keimigrasian di daerah Rawang Sungai Buloh Selangor.
Pasca penangkapan, M Afzal harus mendekam di penjara imigrasi dan sejak 4 November 2017 dipindahkan ke Penjara Kajang, Malaysia.
Berita tentang penangkapan M Afzal dan warga Aceh lainnya kala itu diperoleh Serambi dari anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau Haji Uma.
Pihak keluarga meminta agar dibantu proses komunikasi dan koordinasi terkait nasib dan kondisi M Afzal pasca penangkapan.
Baca: Aktivis 98 Protes Amien Rais Klaim Dirinya Sebagai Bapak Reformasi: Sejarah Harus Diluruskan
Haji Uma yang dikenal sering membantu warga Aceh di Malaysia, kemudian menindaklanjutinya.
Ia membangun komunikasi dengan Abu Saba dari KANA Group untuk menelusuri posisi keberadaan M Afzal.
Serta membantu pengurusan untuk pemulangan ke Aceh sebagaimana yang diharapkan keluarga di Aceh.
Setelah melalui proses panjang dan berliku, akhirnya M Afzal dapat kembali dan tiba kembali di kampung halamannya pada Kamis (26/4/2018).
Kabar terkait kepulangan M Afzal disampaikan oleh Haji Uma kepada Serambi, Jumat (27/4/ 2018).
Haji Uma mengucapkan puji syukur atas proses kepulangan M Afzal yang berjalan lancar dari Malaysia setelah sebelumnya melalui proses yang panjang dan berliku.
Baca: Sumiyati Ogah Ambil Uang Ganti Terdampak Tol Semarang-Batang Meski Rumahnya Sudah Dieksekusi
"Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberi perhatian dan membantu, khususnya Abu Saba dan KANA Group dan warga Aceh di Malaysia, BP3TKI dan juga pihak KBRI Malaysia," kata Haji Uma.
"Alhamdulillah, saudara M Afzal sudah tiba di kediamannya dan berkumpul kembali bersama keluarga. Saya sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga dan Afzal sendiri terkait proses selama penahanannya di Malaysia," tambahnya.
8 Bulan Penjara
Sementara M Afzal, sebagaimana disampaikan Haji Uma, mengungkapkan kisah yang ia alami saat ditangkap bersama warga Aceh lainnya di Malaysia.
Menurut Afzal, ia merantau ke Malaysia dan memiliki paspor.
Namun saat terjadi operasi imigrasi, ia tidak membawa paspor.
Baca: Rendra Tersangka Penghina Nabi akan Jalani Tes Kejiwaan
Tetapi, beberapa warga Aceh yang memiliki paspor juga tetap ditangkap saat itu.
Selama proses pemeriksaan, paspor milik Afzal sempat diantar oleh temannya.
Namun kasusnya tertahan di balai imigrasi, dan tidak pernah sampai ke mahkamah untuk proses lanjutan.
Menurut M Afzal, selama menjalani penahanan, ia ditempatkan secara berpidah-pindah.
Hal itulah yang menyebabkan dirinya sulit ditemukan, dan membuat proses pengurusan pembebasan dirinya berjalan lama.
M Afzal mengatakan, apa yang dialaminya adalah sebuah pengalaman hidup yang di baliknya terdapat banyak hikmah pembelajaran.
Ia bersyukur bisa kembali ke kampung halamannya dengan selamat.