Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasutri Bawa Kabur Uang Sewa Ruko Milik Rekannya Rp 250 Juta untuk Kontrak Rumah dan Beli Sabu

Pasangan suami-istri Zubair (35) dan Sherly Cristye Suyandi (39) asal Jakarta diringkus oleh petugas Polsek Denpasar Barat di Jakarta.

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pasutri Bawa Kabur Uang Sewa Ruko Milik Rekannya Rp 250 Juta untuk Kontrak Rumah dan Beli Sabu
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Tersangka pelaku penipuan diamankan Polsek Denpasar Barat, Senin (14/5/2018). TRIBUN BALI/ZAENAL ARIFIN 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pasangan suami-istri Zubair (35) dan Sherly Cristye Suyandi (39) asal Jakarta diringkus oleh petugas Polsek Denpasar Barat di Jakarta.

Keduanya kabur usai menipu korban sebesar Rp 250 juta.

Sebagian uang itu sudah habis seperti digunakan untuk beli sabu Rp 15 juta dan kontrak rumah di ibu kota.

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, IPTU Aan Saputra menyatakan, pasutri ini ditangkap dalam kasus penipuan sewa ruko di Jalan Gajah Mada No 106 Denpasar Barat.

Mereka menipu Danu Supriyanto (39) tinggal di Toko The Best Jalan Gajah Mada Denpasar.

Baca: Tren Teroris Libatkan Istri dan Anak, Bapak Masuk Surga Anak Juga Harus Ikut

Kurang lebih korban mengalami kerugian hingga Rp 250 juta karena ditipu dua tersangka.

"Penipuannya modusnya sewa ruko. Ruko milik orang lain diakui miliknya. Terus korban ini memberi uang sewa dan dibawa kabur ke Jakarta," ucap Aan Senin (14/5/2018).

Berita Rekomendasi

Aan menjelaskan, awal kejadian penipuan ini terjadi pada 21 September 2017. Korban ditawari kontrak ruko.

Pasutri ini juga mengaku, bahwa ia hanya sebagai orang yang menawarkan kontrakan itu, dan diakui kontrakan itu milik temannya.

Baca: Biasanya Cepat Pulang Selepas Misa, Go Derbin Ariesta Ternyata Jadi Korban Ledakan Bom di Gereja

"Korban kemudian sewa lima tahun dibayar tiga kali, totalnya Rp 250 juta, dan korban membayar dua kali Rp 50 juta dan yang kedua Rp 200 juta pada 29 November 2017," ungkap Aan.

Terkuaknya aksi penipuan itu, seusai tersangka Zubair memberikan kunci kepada korban.

Saat itu, korban hendak merenovasi ruko.

Saat bersih-bersih itulah, datang seseorang laki-laki yang tidak dikenal telah mengakui ruko tersebut miliknya.

Akhirnya kasus itu dilaporkan ke Mapolsek Denpasar Barat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas