Pasutri Bawa Kabur Uang Sewa Ruko Milik Rekannya Rp 250 Juta untuk Kontrak Rumah dan Beli Sabu
Pasangan suami-istri Zubair (35) dan Sherly Cristye Suyandi (39) asal Jakarta diringkus oleh petugas Polsek Denpasar Barat di Jakarta.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Dewi Agustina
Uang hasil penipuan digunakan untuk mengontrak rumah di Grand Lake City Rp 48 juta, ada juga untuk beli sabu Rp 15 juta.
Baca: Orang Tua dari Awal Tak Menyetujui Pernikahan Puji dengan Dita Pelaku Bom Bunuh Diri di Gereja
Sabu itu dibeli dari seseorang di Jakarta. Untuk kasus sabu ini lokasinya di Jakarta.
Selain membeli sabu, uang hasil menipu ini juga untuk membeli mobil Volvo Rp 35 juta dan sudah dijual lagi.
Membeli motor besar Golwing Rp 45 juta, mengontrak rumah lagi di Jalan Pondok Bahar Rp 25 juta, membeli motor China merk hapy Rp 15 juta, membeli motor Yamaha Mio Gt Rp 2,5 juta.
Uang juga dipinjam ke saudara tersangka Rp 20 juta, membeli cincin Rp 5 juta, membeli Hp Tab Rp 7 juta, membeli Hp Oppo Rp 2,5 juta, membeli TV 43 inci Rp 4 juta.
Kemudia uang dilarikan tersangka perempuan Rp 10 juta, dibawa ke tempat hiburan Rp 15 juta, dipinjam sekuriti Rp 1,5 juta, dan untuk keperluan sehari-hari.
"Kami sita satu unit motor besar merk Honda, beberapa buah hp dan cincin, mobil dan beberapa surat faktur pembelian," jelasnya.