Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasutri Bawa Kabur Uang Sewa Ruko Milik Rekannya Rp 250 Juta untuk Kontrak Rumah dan Beli Sabu

Pasangan suami-istri Zubair (35) dan Sherly Cristye Suyandi (39) asal Jakarta diringkus oleh petugas Polsek Denpasar Barat di Jakarta.

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pasutri Bawa Kabur Uang Sewa Ruko Milik Rekannya Rp 250 Juta untuk Kontrak Rumah dan Beli Sabu
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Tersangka pelaku penipuan diamankan Polsek Denpasar Barat, Senin (14/5/2018). TRIBUN BALI/ZAENAL ARIFIN 

Uang hasil penipuan digunakan untuk mengontrak rumah di Grand Lake City Rp 48 juta, ada juga untuk beli sabu Rp 15 juta.

Baca: Orang Tua dari Awal Tak Menyetujui Pernikahan Puji dengan Dita Pelaku Bom Bunuh Diri di Gereja

Sabu itu dibeli dari seseorang di Jakarta. Untuk kasus sabu ini lokasinya di Jakarta.

Selain membeli sabu, uang hasil menipu ini juga untuk membeli mobil Volvo Rp 35 juta dan sudah dijual lagi.

Membeli motor besar Golwing Rp 45 juta, mengontrak rumah lagi di Jalan Pondok Bahar Rp 25 juta, membeli motor China merk hapy Rp 15 juta, membeli motor Yamaha Mio Gt Rp 2,5 juta.

Uang juga dipinjam ke saudara tersangka Rp 20 juta, membeli cincin Rp 5 juta, membeli Hp Tab Rp 7 juta, membeli Hp Oppo Rp 2,5 juta, membeli TV 43 inci Rp 4 juta.

Kemudia uang dilarikan tersangka perempuan Rp 10 juta, dibawa ke tempat hiburan Rp 15 juta, dipinjam sekuriti Rp 1,5 juta, dan untuk keperluan sehari-hari.

"Kami sita satu unit motor besar merk Honda, beberapa buah hp dan cincin, mobil dan beberapa surat faktur pembelian," jelasnya.

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas